Tuesday , July 18 2023
Home / Guide / Inilah Tiga Kriteria Pengembang Properti Yang Baik
kriteria pengembang properti

Inilah Tiga Kriteria Pengembang Properti Yang Baik

Sebelum berinvestasi properti, Anda harus jeli melakukan survei. Salah satunya adalah survei untuk memastikan kriteria pengembang properti tersebut memang bukan ‘pengembang bodong’. Jangan sampai Anda salah memilih, sehingga banyak kasus penipuan dimana pengembang kabur membawa uang konsumen.

Berikut ini adalah tiga kriteria pengembang yang baik:

Kredibilitas

Anda akan melakukan transaksi dengan pengembang secara hukum, seperti membuat perjanjian pengikatan jual beli (PPJB), atau dengan akta jual beli (AJB) ketika akan membeli suatu properti dari sebuah perusahaan pengembang. Karena itulah, sangat penting melihat kredibilitas pengembang tersebut. Jika bisa, cari pengembang yang sudah memiliki proyek-proyek sebelumnya sehingga bisa terlihat kredibilitas dari pengembang tersebut.

Baca juga: Mengenali Ciri-Ciri Pengembang Yang Bermasalah

Legalitas

Pastikan bahwa bangunan properti, seperti apartemen, yang ingin Anda beli berada di atas tanah yang sudah ada sertifikatnya. Sebagai konsumen, Anda memiliki hak untuk bertanya dan melihat sendiri sertifikat tersebut. Developer yang baik tidak akan segan menunjukkan izin-izin membangun, dll, kepada Anda karena tidak ada yang disembunyikan.

Komitmen

Ketika mempromosikan properti yang dijualm pengembang pastinya menjanjikan berbagai fasilitas, seperti fasilitas di dalam gedung apartemen dan fasilitas pendukung, seperti pusat belanja, club house, lahan parkir memadai, dsb. Seiring dengan pembangunan apartemen atau properti lainnya, biasanya pengembang akan mengabaikan janji-janjinya karena ingin menekan biaya.

Karena itu, ada baiknya jika Anda mengkonfirmasi kepada pihak pengembang, apa saja fasilitas yang akan didapatkan ketika gedung apartemen sudah benar-benar jadi. Jika memungkinkan, buat perjanjian dengan developer dengan ketepatan waktu serah terima dan kualitas bangunan sebelum Anda membayar booking fee. Buat surat perjanjian jual beli (SPJB) jika terlambat melakukan serah terima, maka pengembang akan dikenakan denda 1/1000 dari biaya bangunan, dll.

image

Baca juga: Ditipu Pengembang: Apa Yang Harus Dilakukan?

 

cara jual apartemen

About Fely Tan

i paint with words

Check Also

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Ruko

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Ruko

Surat perjanjian pembelian antara penjual dan pembeli dibuat ketika dua pihak berkumpul, di mana satu …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *