Jika Anda ingin memiliki rumah pribadi tetapi dana belum lengkap, maka Anda tidak perlu berkecil hati. Sekarang ini semakin banyak bank yang menawarkan program KPR (Kredit Pemilikan Rumah) sebagai solusi. Tapi tentu saja ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Berikut ini syarat mengajukan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) untuk pembelian rumah idaman Anda:
- Pemohon merupakan WNI berusia minimum 18 tahun atau telah menikah, berstatus karyawan tetap, pengusaha, atau profesional
- Pemohon telah bekerja minimal 1 tahun di perusahaan terakhir, atau total pengalaman kerja minimal 2 tahun.
- Jika pemohon merupakan pengusaha dan profesional, maka telah berusaha atau berprofesi minimal 2 tahun di bidang yang sama
- Usia minimum pemohon saat kredit berakhir untuk karyawan adalah 55 tahun dan pengusaha/profesional 65 tahun.
- Perhitungan angsuran dari penghasilan kotor (boleh digabung dengan suami/istri)
- Syarat mengajukan KPR selanjutnya Pemohon wajib melengkapi dokumen pribadi
- Pemohon memiliki rekam jejak bank yang baik dan tidak ada dalam daftar hitam Bank Indonesia
- Pemohon wajib menyiapkan uang muka yang jumlahnya mulai dari 1% harga rumah, serta membayar suku bunga cicilan 5% fixed sepanjang jangka waktu kredit
Baca juga: Tips Sukses Wawancara Pengajuan KPA Dengan Pihak Bank
Syarat Mengajukan KPR
- Fotokopi KTP suami/istri
- Akta nikah/cerai
- Fotokopi kartu keluarga (KK)
- Surat keterangan belum memiliki rumah (untuk beberapa daerah saja)
- Pas foto suami/istri 3×4
Dokumen tambahan untuk karyawan
- Slip gaji asli (berstempel perusahaan)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Buku rekening tabungan selama 3 bulan terakhir
Dokumen tambahan untuk wiraswasta
- Fotokopi SIUP
- NPWP
- Catatan Rekening Bank
- Surat Izin Praktek (untuk profesional)
- Slip transaksi perusahaan
Baca juga: Inilah 4 Pertanyaan Bank Saat Wawancara Pengajuan KPA
Setelah syarat mengajukan KPR serta dokumen telah dilengkapi dan telah diberikan kepada pihak bank yang Anda pilih untuk mengajukan KPR, bank akan melakukan pengecekan kelayakan pengajuan KPR Anda. Jika KPR Anda disetujui, maka tahap selanjutnya adalah tahap akad. Pada tahap ini Anda wajib:
- Melunasi BPHTB (Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan) 5% dari harga jual rumah.
- membayar asuransi
- Provisi Kredit
- Membayar asuransi properti
- Membayar biaya notaris untuk pengikatan jual beli
Setelah mengetahui syarat dan dokumen-dokumen yang diperlukan, apakah Anda semakin yakin dan berani untuk mengajukan KPR untuk memiliki rumah idaman Anda?