Inilah Syarat Membeli Apartemen Subsidi Perumnas – Dalam rangka menyukseskan Program Satu Juta Rumah, PT Kereta Api Indoensia (PT KAI) mempercepat peresmian pembangunan rumah susun di Stasiun Pondok Cina, Depok. Pihak Perum Perumnas segera merealisasikan TOD (Transit Oriented Development) ini karena melihat tingginya animo masyarakat akan TOD Tanjung Barat.
Alasan lain adalah karena Perum Perumnas ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam mendapatkan hunian terintegrasi moda transportasi massal agar sekaligus mengurangi polusi di Jabodetabek.
Empat menara hunian di TOD Depok nantinya bisa menampung sekitar 3.400 unit hunian di atas lahan seluas 27.706 meter persegi dan memakan nilai investasi Rp 1,45 triliun. Sekitar 30 persen dari jumlah unit tersebut adalah rusun subsidi, sesuai dengan arahan Menteri BUMN, Rini Soemarno.
Harga rusunami di TOD Depok harga per meter perseginya adalah Rp 7 juta, sedangkan yang non-subsidi adalah Rp 16 juta. Ini artinya, harga rusunami MBR dibanderol seharga Rp 224 jutaan dengan DP ringan, yaitu Rp 2,2 jutaan.
Syarat Membeli Apartemen Subsidi Perumnas
Berikut ini adalah syarat membeli rusun atau syarat membeli apartemen subsidi di TOD Depok
- Sesuai dengan persyaratan FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan)
Yaitu belum pernah memiliki rumah dan belum pernah mencicil rumah dengan KPR - Penghasilan tidak boleh lebih dari Rp 7 juta.
- Membawa surat keterangan dari lurah setempat (sesuai domisili) yang menyatakan bahwa ia belum pernah memiliki rumah.
- Melewati seleksi dari bank. Jika bank menyatakan ia tidak layak diberi KPR FLPP, maka akan diberikan pilihan untuk mengambil KPR umum.
Dokumen-dokumen yang harus dilengkapi:
- Formulir Aplikasi Kredit dilengkapi dengan Pasfoto terbaru Pemohon dan Pasangan
- Fotokopi KTP Pemohon dan Pasangan, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi Surat Nikah/Cerai
- Untuk pegawai: Slip gaji terakhir/Surat Keterangan Penghasilan, fotokopi SK Pengangkatan Pegawai Tetap/ Surat Keterangan Kerja
- Untuk wiraswasta: SIUP, TDP & Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan tiga bulan terakhir.
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi Rekening Koran/tabungan 3 bulan terakhir
- Surat pernyataan belum pernah memiliki rumah
- Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan
Ketentuan-ketentuan lainnya yang terdapat di dalam syarat membeli apartemen subsidi perumnas :
Sehubungan dengan penghunian, rusunami yang diajukan melalui KPR Subsidi harus digunakan sebagai tempat tinggal atau hunian oleh pemilik. Jika pemilik meninggalkan rusun terus menerus selama satu tahun tanpa memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian, maka pemerintah memiliki wewenang untuk mengambil alih kepemilikan rumah tersebut.
Baca juga: Apa Saja Syarat Mengajukan KPA, Berikut Persyaratannya
Sumber: Detik Finance