Salah satu permasalahan yang terjadi di Jakarta adalah kebutuhan hunian yang tinggi tetapi lahan yang semakin terbatas. Karena itulah, menurut data Indonesia Property Watch, kenaikan rata-rata harga tanah di Jakarta adalah dua angka.
Direktur Eksekutif IPW, Ali Tranghanda, mengatakan bahwa rata-rata kenaikan harga tanah di Jakarta yang normal adalah 10%-15%. Walaupun sedikit terlambat kenaikannya dari tahun 2015 ke 2016, pada kuartal III 2016 sudah ada kenaikan.
Diketahui bahwa pada tahun 2017 ini, harga tanah paling tinggi di Jakarta ada di Jakarta Pusat, yaitu senilai Rp 18,76 juta per meter persegi, sedangkan yang termurah ada di Jakarta Timur yaitu senilai Rp 7,9 juta per meter persegi.
Walaupun demikian, diketahui bahwa dalam tiga tahun terakhir, kenaikan harga tanah tertinggi ada di Jakarta Timur dibandingkan lainnya, yaitu sebesar 5,58%. Kenaikan di Jakarta Pusat sebesar 4,19%, Jakarta Selatan sebesar 4,67%, Jakarta Utara 2,85% dan Jakarta Barat 4,15%
Berikut ini daftar harga tanah di Jakarta dari terdendah hingga tertinggi.
Jakarta Pusat
Harga Terendah: Rp 8,39 juta per m2
Harga Tertinggi: Rp 77,16 juta per m2
Jakarta Selatan
Harga Terendah: Rp 5,39 juta per m2
Harga Tertinggi: Rp 80,9 juta per m2
Jakarta Utara
Harga Terendah: Rp 1,73 juta per m2
Harga Tertinggi: Rp 38,23 juta per m2
Jakarta Barat
Harga Terendah: Rp 2,8 juta per m2
Harga Tertinggi: Rp 26,7 juta per m2
Jakarta Timur
Harga Terendah: Rp 1,97 juta per m2
Harga Tertinggi: Rp 24,33 juta per m2
Lanjutnya, Ali memperkirakan bahwa tahun ini harga tanah di Jakarta akan naik sebesar 8%-10% dan di tahun 2018-2020, rata-rata kenaikan harga tanah akan kembali ke 10%-15%.
Baca juga: Karena Harga Tanah Tinggi, Hunian Verikal Akan Lebih Murah
Sumber: Detik Finance
2 comments
Pingback: Dampak Sektor Properti Jika Ibu Kota Dipindahkan Dari Jakarta
Pingback: 7 Keuntungan Investasi Properti yang Membuatmu Anti Rugi, Tapi Sayangnya Masih Banyak yang Nggak Menyadari | Blog Permata Bogor