Pemerintah pusat telah menghentikan sementara waktu proyek reklamasi Teluk Jakarta. Hal yang terjadi mulai dari masalah amdal (analisis dan dampak lingkungan), adanya tumpang tindih peraturan, dan berbagai isu lainnya yang membuat pulau buatan ini tertunda pengembangannya.
Meski terjadi pro-kontra, reklamasi di pulau G di Teluk Jakarta masih terus berjalan. Proyek pulau G yang diperkirakan memiliki luas 161 hektar ini masih aktif. Hal ini menyebabkan adanya perlawanan nelayan yang hidup di pesisir teluk Jakarta yang mulai menyegel pulau G pada 17 April 2016 lalu agar dihentikan.
Sekedar informasi, rencana pembuatan 17 pulau reklamasi sudah masuk ke dalam Peraturan Gubernur Nomor 121 yang dikeluarkan pada era Fauzi Bowo tahun 2012. Reklamasi Pantura yang direncanakan 21 tahun lalu dan mulai digarap tahun 2012 pun sampai sekarang masih menuai kontroversi. Dalam konsep pengembangannya, di 17 pulau buatan seluas ribuan hektar itu akan dikembangkan beragam jenis properti seperti apartemen, perkantoran, hotel, mall, pusat gaya hidup, komersial, dll.
Secara total, luas pulau buatan mencapai lebih dari 5000 hektar. Delapan pengembang mendapat izin menjalankan proyek reklamasi di kawasan Pantai Utara Jakarta. Proyek pengurukan laut ini berdampak langsung ke nelayan yang hasil tangkapannya terus menurun sejak setahun yang lalu. Untuk itulan diperlukan jalan tengah yang tidak merugikan masyarakat sekitar, dampak buruk terhadap lingkungan, tetapi tetap masih bisa memenuhi kebutuhan masyarakat akan rumah.
Meskipun banyak orang mendukung keputusan moratorium yang menghentikan sementara proyek reklamasi ini, banyak juga yang mengatakan bahwa penghentian ini akan berdampak luas.
Dilansir Liputan 6 Properti, beberapa hal ini adalah dampak yang ditimbulkan jika reklamasi dibatalkan:
- Investor di seluruh sektor bisa kabur.
Setiap proyek besar akan menuai polemik, tetapi karena reklamasi sudah terlanjur terlaksana, maka pembangunannya harus tetap dilanjutkan untuk menjaga kepercayaan investor. Guru Besar Manajemen Pembangunan Pesisir dan Lautan Institut Pertanian Bogor (IPB), Rokhmin Dahuri, mengatakan bahwa meski Ia mendukung keputusan moratorium itu, jika dibatalkan total, Ia kuatir pemilik modal enggan investasi ke Indonesia. - Pembatalan total juga bisa membuat efek domino pada perekonomian Indonesia.
Pak Rokhmin juga mengatakan bahwa jika investor mencabut investasinya di Indonesia, maka pengangguran akan semakin tinggi, dan bisa berdampak pada peningkatan kriminalitas. Ia memprediksikan bahwa proyek reklamasi bisa membuka sekitar dua juta lowongan pekerjaan baru untuk warga Jakarta dan sekitarnya.
Tetapi, Rokhim tetap mengingatkan bahwa kelanjutan proyek reklamasi harus mengedepankan lingkungan. Selain itu, harus juga diperhatikan kaedah hukum, lingkungan, dan Amdal. Ia mengatakan bahwa moratorium ini seharusnya digunakan agar ada kajian lagi tentang dampaknya ke lingkungan dan harus ada Amdal terpadu dan proses dialogis antara pemerintah dan nelayan.
Baca juga artikel seputar dunia properti lainnya di Blog Rukamen
Sumber: Liputan 6 Properti
One comment
Pingback: Proyek Reklamasi APL Ada Opera House nya | Rukamen Blog