Aturan tentang pemilikan hunian untuk orang asing yang tinggal di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 tahun 2016 menyatakan tentang tata cara pembelian, pelepasan, atau pengalihan hak atas pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia.
Tapi kemudian, Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil, memperbaharui aturan tersebut menjadi permen ATR/Kepala BPN Nomor 29 tahun 2016. Peraturan Menteri ini menjelaskan bahwa jika orang asing membeli apartemen, maka statusnya menjadi hak pakai. Jika dijual ke orang Indonesia menjadi strata titel kemabli.
Ia juga menambahkan bahwa orang asing yang membeli apartemen dengan hak pakai, statusnya sama dengan Hak Guna Bangunan (HBG). Peraturan Menteri itu juga menjelaskan bahwa orang asing bisa membeli rumah tapak atau susun. Harga-harga rumah yang diperbolehkan dijual untuk orang asing juga tergantung provinsi.
Selain batasan harga minimal, pemerintah juga mengatur batasan satu bidang tanah per orang atau keluarga dan tanah paling luas 2.000 meter persegi. Pembatasan ini tidak berlaku bagi pemilikan tempat tinggal atau hunian oleh perwakilan negara asing dan/atau perwakilan badan internasional.
Inilah daftar harga rumah minimal untuk orang asing:
1. DKI Jakarta, Rp 10 miliar untuk rumah tapak dan Rp 3 miliar untuk rumah susun
2. Banten, Rp 5 miliar untuk rumah tapak dan Rp 2 miliar untuk rumah susun
3. Jawa Barat, Rp 5 miliar untuk rumah tapak dan Rp 1 miliar untuk rumah susun
4. Jawa Tengah, Rp 3 miliar untuk rumah tapak dan Rp 1 miliar untuk rumah susun
5. DI Yogyakarta, Rp 5 miliar untuk rumah tapak dan Rp 1 miliar untuk rumah susun
6. Jawa Timur, Rp 5 miliar untuk rumah tapak dan Rp 1,5 miliar untuk rumah susun
7. Bali, Rp 5 miliar untuk rumah tapak dan Rp 2 miliar untuk rumah susun
8. NTB, Rp 3 miliar untuk rumah tapak dan Rp 1 miliar untuk rumah susun
9. Sumatera Utara, Rp 3 miliar untuk rumah tapak dan Rp 1 miliar untuk rumah susun
10. Kalimantan Timur, Rp 2 miliar untuk rumah tapak dan Rp 1 miliar untuk rumah susun
11. Sulawesi Selatan Rp 2 miliar untuk rumah tapak dan Rp 1 miliar untuk rumah susun
12. Daerah/Provinsi Lainnya Rp 1 miliar untuk rumah tapak dan Rp 750 juta untuk rumah susu
Baca artikel mengenai pemilikan asing lainnya di Blog Rukamen