Ini Besaran Cicilan Rumah DP 0 Persen – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah melakukan peresmian pembangunan rumah DP RP 0 pertama di Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Rumah tersebut berbentuk rumah susun sederhana milik, bukan rumah tapak seperti yang dikatakan pasangan gubernur-wakil gubernur ketika kampanye lalu.
Cicilan Rumah DP 0 Persen
Berapa besaran cicilan rumah dp 0 persen tersebu? Jika dihitung dengan bunga KPR 5%, maka harga cicilan per bulan sekitar Rp 1,5 juta hingga Rp 1,7 juta. Bunga KPR tersebut sudah tersedia dalam program penyediaan rumah presiden Joko Widodo lewat skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Di skema FLPP tersebut ada dua fasilitas yang bisa dinikmati masyarakat berpenghasilan rendah, yaitu: bantuan DP KPR mulai dari 1% hingga 5% dan subsidi bunga KPR menjadi hanya 5%, flat (tetap) selama periode cicilan.
Nantinya program DP Rp 0 akan disinergikan dengan program FLPP dimana pemda DKI akan mengalokasikan dana dari APBD DKI untuk membayar selisih uang muka pada program FLPP agar masyarakat bisa memperoleh KPR dengan DP 0%.
Salah satu konsep pendanaannya adalah FLPP, tapi 1% dari DP tersebut dibantu oleh Pemprov. Rencana tersebut akan disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengingat pemberian tambahan subsidi tersebut akan memanfaatkan dana dari APBD DKI.
Ada beberapa syarat cicilan rumah dp 0 persen yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan rumah DP 0% tersebut, salah satunya adalah belum pernah memiliki rumah. Untuk menjamin agar rumah ini tetap dihuni warga yang sesuai kriteria awal, Anies melarang pemilik rumah memperjualbelikan rumah tersebut.
Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) akan mengatur agar rumah-rumah tersebut tetap sasaran. Salah satu komponennya adalah, jika ada yang terpaksa menjual, Pemda DKI sendiri yang akan menjadi badan yang membelinya.
Anies mengatakan bahwa jika ada golongan masyarakat yang tidak bisa membeli rumah DP Rp 0 karena tidak memenuhi syarat perbankan (gaji minimal, dll) maka pihaknya sedang memikirkan kebijakan lain untuk mengakomodasinya.
Misalnya dengan mengizinkan mereka menyewa terlebih dahulu, jika tertib membayar sewa maka bisa menjadi hak milik.
Saat ini, Pemprov DKI sedang menghitung-hitung kebijakan tersebut, seperti durasi penyewaan, ketertiban pembayaran, kerapian perawatan unit, dll.
Baca juga: Ini Penampakan Rumah DP 0 Persen di Klapa Village