Apakah pengajuan Kredit Pemilikan Rumah Anda baru ditolak? Jangan berkecil hati atau menyerah karena biasanya ada beberapa alasan kenapa bank menolak pengajuan KPR Anda. Berikut ini adalah beberapa alasan bank menolak pengajuan KPR Anda
- Anda belum bisa membayar uang muka dan biaya KPR lainnya
Bank Indonesia baru saja melonggarkan aturanĀ loan to value (LTR) untuk KPR bulan Agustus lalu dimana uang muka yang harus dibayarkan menjadi lebih murah. Besaran uang muka yang harus dibayar yaitu 15% untuk rumah pertama, 20% untuk rumah kedua, dan 25% untuk rumah ketiga. - Penghasilan Anda tidak mencukupi
Bank menetapkan cicilan maksimal 35%-40% dari penghasilan bulanan. Jika telah berkeluarga, maka presentasenya dihitung dari penghasilan gabungan suami dan istri. Bagi pekerja lepas, maka bank akan meminta data pemasukan bulanan rutin Anda dalam waktu satu tahun. Cicilan maksimal dihitung sebesar 35%-40% dari pemasukan bulanan terkecil dalam rentang satu tahun tersebut. - Jumlah hutang terlalu banyak
Berutang untuk berbagai hal yang sifatnya konsumtif, termasuk penggunaan kartu kredit yang berlebih, sangat mempengaruhi keputusan pemberian KPR. Pembayaran kartu kredit secara angsuran terus menerus, atau pemakaian mendekati limit juga bisa mempengaruhi permohonan KPR Anda. - Sejarah kredit yang kurang baik
Lembaga perbankan bisa mengetahui kredit apa saja yang pernah Anda gunakan. Mereka juga bisa melihat komitmen Anda dalam membayar angsuran. Jika Anda pernah terlambat membayar, maka juga mempengaruhi persetujuan permogonan KPR. Bank biasanya tidak memberikan toleransi terhadap konsumen KPR dengan sejarah kredit yang buruk.
Sumber: Liputan6