Untuk menjamin kelancaran program tax amnesty, maka pemerintah telah menjelaskan secara detil mengenai cara membawa pulang uang dari luar negeri melalui program amnesti pajak.
Apa itu Repatriasi?
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.03/206 tentang Pelaksanaan Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Salah satunya adalah mengenai repatriasi pajak.
Repatriasi adalah pengalihan harta dari luar negeri ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal mengenai repatriasi ini diatur pada Pasal 10 ayat (1), dimana harta yang berada di luar negeri yang dialihkan ke dalam wilayah NKRI, diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu paling singkat 3 tahun sejak tanggal dialihkan.
Tarif uang tebusan repatriasi dana
- adalah 2 persen untuk periode penyampaian Surat Pernyataan, terhitung sejak UU Tax Amesty berlaku sampai pada 30 September 2016
- 3 persen untuk periode 1 Oktober 2016 sampai 31 Desember 2016
- dan 5 persen untuk periode 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017
Syarat mengalihkan harta tambahan
Diatur pada Bab V Pasal 13 ayat (2), Anda yang ingin mengalihkan harta tambahan ke wilayah NKRI harus memenuhi persyaratan berikut ini selain dari persyaratan umum seperti memiliki NPWP, membayar uang tebusan, melunasi semua tunggakan pajak, melunasi pajak, menyampaikan SPT PPh terakhir, dan mencabut permohonoan atau pengajuan
- mengalihkan harta tambahan tersebut ke wilayah Indonesia melalui bank persepsi dan menginvestasikan harta tersebut di Indonesia paling singkat 3 tahun.
- melampirkan surat penyataan pengalihan dan investasi harta tambahan dengan menggunakan format sesuai contoh pada lampiran PMK
- menurut pasal 36, investasi atas repatriasi harta ke NKRI dapat ditempatkan di:
– Surat Berharga Negara (SBN) RI: Surat Utang Negara (SUN) atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
– obligasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
– obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki pemerintah
– investasi keuangan pada Bank Persepsi
– obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
– investasi infrastruktur melalui kerjasama pemerintah dengan badan usaha
– investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan pemerintah, dan atau
– bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Daftar Institusi penampung dana repatriasi tax amnesty
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Robert Pakpahan, pemerintah telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mengatur syarat sebuah institusi bisa menjadi penampung dana repatriasi, yaitu:
- Bank persepsi yang ditetapkan Menteri Keuangan yang masuk dalam kategori Bank Umum Kelompok Usaha 4 dan Kelompok Usaha 3
- Bank yang mendapat persetujuan untuk melakukan kegiatan penitipan dengan pengelolaan (trust). Bank yang memiliki surat persetujuan bank sebagai kustodian dari OJK, dan bank yang menjadi administrator Rekening Dana Nasabah.
Untuk perusahaan efek atau sekuritas yang bisa menampung dana repatriasi, syaratnya adalah:
- Terdaftar sebagai Anggota Bursa Efek
- Tidak pernah mendapatkan sanksi administratif
- Melayani nasabah ritel yang memiliki Rekening Dana Nasabah
- Memperoleh laba usaha berdasarkan laporan keuangan
- Memiliki ekuitas positif selama 3 tahun terakhir
- Rata-rata nilai modal bersih disesuaikan Rp 75 miliar
Jumlah ada 28 bank yang terpilih, tetapi baru 18 bank yang memenuhi syarat. Jumlahnya bisa bertambah jika sanggup memenuhi kriteria. Berikut daftar Bank Persepsi penampung dana tax amnesty:
- PT Bank Central Asia Tbk
- PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
- PT Bank Mandiri Tbk
- PT Bank Negara Indonesia Tbk
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk
- PT Bank Permata Tbk
- PT Bank Maybank Indonesia Tbk
- PT Bank PAN Indonesia Tbk
- Bank CIMB Niaga
- Bank UOB Indonesia
- Citibank, NA
- Bank DBS Indonesia
- Standard Chartered Bank
- Deutsche Bank AG
- PT Bank Mega Tbk
- BPD Jawa Barat dan Banten
- PT Bank Bukopin Tbk
- Bank Syariah Mandiri
Manajer Investasi yang sudah memenuhi kriteria:
- Schroder Investment Management Indonesia
- Eastpring Investments Indonesia
- Manulife Aset Manjemen Indonesia
- Bahana TCW Investment Management
- Mandiri Management Investasi
- BNP Paribas Investment Partners
- Batavia Prosperindo Aset Manajemen
- Danareksa Investment Management
- BNI Asset Management
- Panin Asset Management
- Ashmore Asset Management Indonesia
- Sinarmas Asset Management
- Trimegah Asset Management
- Syailendra Capital
- PNM Investment Management
- Ciptadana Asset Management
- Bowsprit Asset Management
- Indosurya Asset Management
Perusahaan efek yang sudah memenuhi kriteria:
- PT Sinarmas Sekuritas
- PT Panin Sekuritas Tbk
- PT CLSA Indonesia
- PT Mandiri Sekuritas
- PT CIMB Securities Indonesia
- PT TrimegaSecurities Tbk
- PT RHB Securities Indonesia
- PT Daewoo Securities Indonesia
- PT Bahana Securities
- PT Indo Premier Securities
- PT UOB Kay Hian Securities
- PT BNI Securities
- PT Sucorinvest Central Gani
- PT Danpac Sekuritas
- PT Panca Global Securities Tbk
- PT MNC Securities
- PT Pacific Capital
- PT Mega Capital Indonesia
- PT Pratama Capital Indonesia
Ketentuan laporan harta tambahan secara berkala
Laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan disampaikan secara berkala dengan ketentuan:
- laporan disampaikan secara berkala setiap 6 bulan selama 3 tahun sejak pengalihan harta
- laporan disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah periode berakhir, yaitu
a) tanggal 20 Januari untuk periode laporan realisasi investasi Juli sampai Desember
b) tanggal 20 Juli untuk periode laporan realisasi investasi Januari sampai Juni
Ketentuan Surat Peringatan
Dirjen Pajak melalui Kepala KPP tempat Anda terdaftar akan menerbitkan surat peringatan paling cepat 1 bulan setelah batas akhir periode penyampaian Surat Pernyataan jika Anda menyatakan mengalihkan dan investasi harta ke dalam wilayah NKRI tapi tidak memenuhi ketentuan.
Jika Anda tidak menanggapi surat peringatan tersebut dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja sejak tanggal surat peringatan dikrim, maka harta bersih tambahan yang tercantum dalam Surat Keterangan diperlakukan sebagai penghasilan pada tahun pajak 2016.
Tarif Pajak Penghasilan (PPh) tersebut sesuai ketentuan UU tentang PPh dan saksi administrasi sesuai UU KUP. Uang tebusan yang telah dibayar diperhitungkan sebagai pengurang pajak. Selain itu ada sanksi administrasi berupa bunga 2 persen per bulan, paling lama 24 bulan, terhitung sejak 1 Januari 2017 sampai diterbitkannya surat ketetapan pajak
Sumber: PengampunanPajak.com
Terima kasih atas info tentang : Ini Tata Cara Bawa Pulang Uang Dari Luar Negeri Lewat Tax Amnesty.
semoga selalu up to date dan sukses terus.