Artikel kami berjudul Peraturan Hak Kepemilikan Properti Asing Telah Ditetapkan menjelaskan bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPM) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2016. Peraturan Menteri itu mengatur tentang cara memberi, melepas, atau mengalihkan hak atas kepemilikan rumah tempat tinggal atau hunian orang asing yang berkedudukan di Indonesia.
Peraturan Menteri ini juga mengatur lebih detil mengenai klasifikasi harga properti yang bisa dibeli oleh orang asing di indonesia, baik itu rumah tapak maupun apartemen. Hal ini ditujukan agar harga properti yang bisa dibeli orang asing tidak dibuat seragam, melainkan disesuaikan dengan harga setiap daerahnya masing-masing.
Berikut ini adalah klasifikasi harga propert yang bisa dibeli warga asing sesuai kawasannya.
Wilayah | Rumah (Rp) | Apartemen (Rp) |
Jakarta | 10 miliar | 5 miliar |
Banten | 5 miliar | 1 miliar |
Jawa Barat | 5 miliar | 1 miliar |
Jawa Tengah | 3 miliar | 1 miliar |
Jawa Timur | 5 miliar | 1 miliar |
Yogyakarta | 3 miliar | 1 miliar |
Bali | 3 miliar | 1,5 miliar |
Nusa Tenggara Barat | 2 miliar | 1 miliar |
Sumatera Utara | 2 miliar | 1 miliar |
Kalimantan Timur | 2 miliar | 1 miliar |
Sulawesi Selatan | 2 miliar | 1 miliar |
Batam | 1 miliar | 750 juta |
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 9 peraturan yang ditandatangani oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional pada tanggal 21 Maret 2016 di Batam.
Sumber: Housing-Estate
One comment
Pingback: Daftar Apartemen yang Bisa Dibeli Orang Asing | Rukamen Blog