Pemerintah sedang membangun ribuan unit Rusunami (Rumah Susun Sederhana Milik) yang ditujukan untuk memenuhi kurangnya hunian di Indonesia. Rusunami sengaja dibangun untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang ingin memiliki rumah. Harga Rusunami juga sangat terjangkau, yaitu di bawah Rp 250 juta untuk unit dengan luas 21 meter persegi hingga 36 meter persegi.
Tertarik untuk mencoba membeli rusunami? Berikut ini adalah syarat dan cara membelinya:
Syarat Pemohon:
- WNI dan berdomisili di Indonesia
- Telah berusia 21 tahun atau sudah menikah
- Pemohon maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan hunian
- Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi Rp 4,5 juta
- Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
- Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
Baca juga: Daftar Rusunami di Jakarta Selatan
Cara Mengajukan Pembelian Rusunami atau cara daftar rusunami
- Setelah anda telah menentukan rusunami yang ingin dibeli, langkah selanjutnya Anda tinggal mengajukan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) dari bank rekanan pengembang atau lainnya.
- Saat mengajukan KPA, jangan lupa membawa beberapa dokumen seperti:
1. Formulir Aplikasi Kredit dilengkapi dengan Pas foto berwarna terbaru Pemohon dan Pasangan ukuran 3×4 (3 lembar) dan 4×6 (1 lembar)
2. Fotocopy KTP Pemohon dan Pasangan, Fotocopy Kartu Keluarga, Fotocopi Surat Nikah/Cerai
3. Slip Gaji Terakhir/Surat Keterangan Penghasilan
4. Untuk Wiraswasta membawa SIUP, TDP & Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir
5. Fotocopy NPWP
6. Surat Pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan
7. Materai Rp 6.000 (4 lembar) - Jika permohonan kredit Anda diterima, Anda sudah bisa langsung akad kredit bersama notaris dan perwakilan bank
- Waktu pengajuan KPA berlangsung selama 10 hari
- Siapkan biaya tambahan untuk membayar biaya provisi, biaya administrasi dan notaris
Baca juga: Inilah 4 Rusunami di Jakarta Barat
Selain syarat dan cara pengajuan di atas, berikut ini adalah syarat agar Anda bisa mengajukan pembelian Rusunami:
- Memiliki KTP DKI
Karena tujuan pembangunan Rusunami adalah menyediakan perumahan di tengah kota yang terjangkau masyarakat DKI Jakarta, syarat utamanya adalah memiliki KTP DKI - Belum pernah memiliki rumah sebelumnya
Syarat ini ditujukan dengan meminta surat keterangan dari kantor kelurahan di domisili Anda. Pembeli Rusunami juga diutamakan masyarakat yang tinggal di sekitar wijlayah Rusunami dibangun, tapi belum memiliki rumah sendiri. - Penghasilan di bawah Rp 4,5 juta
Bukti penghasilan dan slip gaji dari perusahaan dengan melampirkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) untuk memperkuat Slip Gaji dari perusahaan. - Siap menjadi penghuni tetap
Pembeli diwajibkan mengganti alamat lama di KTP menjadi alamat di lokasi Rusunami tersebut - Terikat kepemilikan selama 20 tahun
Selama 20 tahun, rusunami tidak bisa dijual atau dipindahtangankan ke orang lain selama minimal 20 tahun untuk mencegah bisnis terselubung dari jual-beli Rusunami.
Baca juga: Inilah Daftar Rusunami di Jakarta Timur dan Jakarta Utara
Sumber: Cermati dan Lamudi.