Kemacetan di Jakarta adalah masalah yang sangat besar dan efeknya pun sangat terasa bagi banyak orang. Pemeritah Provinsi DKI Jakarta mengupayakan berbagai cara untuk mengurangi kemacetan yang sudah semakin parah. Dengan peraturan ini, Kendaraan Pribadi wajib beroperasi berdasarkan angka terakhir Nomor Plat, dengan waktu dan tempat yang telah di-tentukan!
1. Kapan Mulai Diberlakukan?
Sosialisasi dan Uji Coba Perbatasan Lalu Lintas Ganjil Genap akan berlaku sebentar lagi! Jika uji coba dinyatakan berhasil, akan langsung diberlakukan pada akhir Agustus!
Tanggal pelaksanaan dibagi dalam 3 period yaitu sosialisasi, ujicoba dan pemberlakuan (jika uji coba berhasil, tunggu berita nya lebih lanjut). Sosialisasi sudah di mulai sejak 28 Juni hingga 26 Juli. Uji Coba akan dimulai dari tanggal 27 Juli hingga 26 Agustus. Pemberlakuan akan di mulai jika period Uji Coba berhasil dan ditentukan PemProv DKI. Pemberlakuan mulai 30 Agustus.
2. Waktu Operasionalnya?
Waktu Pelaksanaan sedikit berbeda di banding aturan 3in1 yang sudah berlaku cukup lama di Jakarta. Waktu Pelaksanaan hanya berlaku pada hari Senin hingga Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu dan hari Libur Nasional. Waktu pelaksanaan dibagi pada dua jam sibuk, Pagi pada jam 07.00 hingga 10.00 dan Sore pada jam 16.00 hingga 20.00 (4 sore hingga 8 malam!).
3. GANJIL atau GENAP? Yang mana nih hari ini?
Gambar diatas adalah contoh kalender yang dapat dilewati oleh plat nomor ganjil atau genap sesuai tanggalnya. Seperti yang bisa dilihat di atas, mobil yang bernomor Ganjil hanya perlu diperbolehkan pada tanggal-tanggal Ganjil di hari kerja. Sebaliknya dengan tanggal-tanggal Genap untuk mobil berplatnomorkan Genap!
*Hari Libur Nasional tidak berlaku ya!
*Plat yang berakhiran angka 0 itu nomor Genap!
Diatas adalah gambar titik-titik lokasi yang akan di awasi oleh petugas Dinas Perhubungan dan kamera live cctv. Titik- titik lokasi ini jauh lebih besar dari pengawasan peraturan 3in1 yang pernah di berlakukan. Penambahan kamera live CCTV juga baru dan akan memperketat pengawasan.
Tidak semua mobil diharuskan mengikuti kebijakan ini dan ada pengecualian pada beberapa mobil dan sepeda motor (kecuali pada kawasan larangan sepeda motor).
One comment
Pingback: Sistem Ganjil-Genap vs Three-in-One | Rukamen Blog