Bila Anda merasa bahwa ini sudah saatnya memiliki rumah, terutama rumah subsidi yang disediakan pemerintah, Anda perlu melihat dulu informasi harga rumah subsidi 2019 berikut. Artikel berikut juga akan menyajikan perkembangan apa yang telah terjadi terhadap harganya sejauh ini.
Kenaikan Harga Subsidi
Setelah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menaikkan harga rumah subsidi pada tahun 2019 dan tahun 2020, batasannya jadi naik antara Rp7–11,5 juta per unit atau berkisar antara 3%–11%, tergantung wilayahnya.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR No. 535/KPTS/M/2019 tentang Batasan Harga Jual Rumah Bersubsidi yang diteken Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, pada 18 Juni 2019. Pemerintah menyatakan bahwa kenaikan ini dilakukan untuk menyesuaikan naiknya harga tanah dan bangunan. Harapannya, pengusaha properti, khususnya developer kelas menengah ke bawah, akan lebih semangat untuk membangun proyek rumah murah setelah adanya kenaikan harga rumah subsidi 2019.
Masyarakat yang berpenghasilan rendah, atau yang maksimal berpenghasilan Rp 4 juta per bulan, masih dapat menjadi penerima manfaat rumah subsidi (melalui FLPP).
Realisasi FLPP sepanjang Januari-Mei 2019 sudah mencapai Rp3,9 triliun atau 53,3% dari anggaran yang tersedia sebesar Rp 7,1 triliun. Dengan perlunya persiapan dana cadangan untuk tahun ini, kenaikan harga rumah subsidi bisa juga mengancam target program 1 juta rumah yang dicanangkan pemerintah. Hal ini dikarenakan masyarakat akan berpikir ulang membeli rumah bila harganya naik.
Baca juga: Pameran Properti 2019: Pesta KPR (16-24 November 2019)
Harga Rumah Subsidi 2019
PUPR Sebut Harga Baru Rumah Subsidi Berlaku Juli 2019
PUPR telah menyatakan bahwa harga rumah subsidi 2019 telah diberlakukan sejak bulan Juli. Menteri Keuangan juga telah menerbitkan PMK Nomor 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Niai (PPN).
Dalam aturan tersebut, tertulis bahwa untuk harga rumah yang mendapatkan pembebasan PPN di kawasan:
- Jawa dan Sumatra: pada 2019 sebesar Rp140 juta dan 2020 sebesar Rp150,5 juta.
- Kalimantan: pada 2019 sebesar Rp153 juta dan 2020 sebesar Rp164,5 juta.
- Maluku, Maluku Utara, Bali, dan Nusa Tenggara: pada 2019 sebesar Rp158 juta dan 2020 sebesar Rp168 juta.
- Papua dan Papua Barat: pada 2019 sebesar Rp212 juta dan 2020 sebesar Rp219 juta.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan pembagian wilayah untuk menjaga agar daya beli masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tinggal sesuai dengan wilayahnya tetap terjangkau.
Sebagaimana diwartakan, program sektor perumahan yang dimiliki oleh pemerintah juga harus benar-benar memperhatikan masalah warga yang menjadi konsumen di sektor tersebut karena hingga saat ini masih banyak keluhan yang masuk terkait dengan layanan konsumen.
Sumber: CNN Indonesia, Suara, Kontan
Baca juga: Menuju Kota Tanpa Polusi dengan Kendaraan Listrik Jakarta
Itulah informasi dari kami mengenai harga rumah subsidi 2019. Bila Anda berencana untuk memasarkan apartemen Anda, gunakanlah jasa pengiklanan properti paling baik di Indonesia, Saleshack. Saleshack membantu mengiklankan atau memasarkan semua jenis properti Anda, tidak hanya apartemen saja tetapi rumah, ruko, tanah hingga gedung perkantoran. Saleshack menawarkan cara cepat menyewakan apartemen dengan menayangkan iklan properti Anda di 15 online channels di seluruh Indonesia. Dengan eksposur luas seperti ini, Saleshack juga memberikan analisis perbandingan harga terbaik untuk menyewakan properti Anda.