Pada artikel kami sebelumnya, Bisakah Pindah Bank KPR di Tengah-Tengah Masa Cicilan? Terjawab bahwa Anda bisa saja take over KPR ke bank lain.
Promo dan pelayanan yang menggiurkan dari bank lain, seperti bunga yang lebih rendah, dll biasanya membuat debitur ingin pindah ke bank saingan dalam mencicil kredit rumah.
Tapi, sebelum memutuskan untuk take over KPR ke bank lain, berikut ini beberapa hal yang harus diketahui sebagai bahan pertimbangan
-
Pindah ke bank lain berarti mengikuti proses KPR/KPA dari awal
Biasanya Anda harus mengulang proses dari awal seperti pertama kali mengajukan pindah bank KPR/KPA. Ini artinya Anda akan di minta untuk melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan dan membayar biaya-biaya, termasuk biaya tambahan seperti administrasi pindah KPR/KPA. Pastikan untuk meminta keringanan dari pihak bank baru dan mengecek secara detail dalam perjanjian dengan bank awal apakah ada biaya-biaya lain yang harus dibayar jika ingin pindah.
Baca juga: Apa Saja Syarat Mengajukan KPA, Berikut Persyaratannya
-
Diperlukan alasan permohonan pindah KPR/KPA
Biasanya bank awal akan menanyakan alasan Anda ingin take over KPR/KPA. Keinginan pindah tanpa alasan akan membuat permohonan Anda ditolak. Alasan-alasan yang digunakan contohnya adalah karena pelayanan yang tidak memuaskan, atau suku bunga yang terlalu tinggi.
-
Pilih Bank dengan kredit terbaik
Sebelum memutuskan pindah, pastikan Anda mencari informasi sebanyak-banyaknya tentang bank yang menarik bagi Anda. Apakah pelayanannya baik? Apa bunga cicilan bersaing? Apakah reputasinya bagus?
Bandingkan bank satu dengan bank lainnya dan jangan sungkan untuk bertanya kepada teman-teman dan kerabat lainnya yang memiliki pengalaman mencicil rumah di bank tersebut. Hitung juga bunga cicilan dan tenor yang tersisa dan pastikan pindah tidak membuat Anda rugi atau mengeluarkan uang lebih banyak lagi.
-
Pastikan bank awal mengeluarkan semua dokumen
Pastikan bahwa bank awal sudah mengeluarkan semua dokumen yang diperlukan untuk pengalihan KPR/KPA. Dokumen-dokumen ini biasanya adalah surat pelepasan hak dan tanggung jawab atas harta yang Anda miliki dari bank lama. Selain itu, Anda akan diminta melampirkan dokumen lain, seperti fotokopi sertifikat. Pastikan Anda mendapatkan fotokopi surat akta jual beli, izin mendirikan bangunan (IMB), dan perjanjian kredit.
Intinya, jangan mengambil keputusan yang berhubungan dengan keuangan secara terburu-buru. Ambil informasi sebanyak-banyaknya dan hitunglah secara rinci, apakah keputusan tersebut akan membuat Anda untung, atau justru malah rugi. Good luck!
Sumber: HaloMoney