Monday , January 3 2022
Home / Guide / Hak dan Kewajiban Pemilik Apartemen dan/atau Penghuninya
hak dan kewajiban pemilik apartemen
hak dan kewajiban pemilik apartemen

Hak dan Kewajiban Pemilik Apartemen dan/atau Penghuninya

Sebelum mengenali hak dan kewajiban pemilik apartemen, Anda tentu paham bahwa apartemen atau rumah susun ialah bangunan bertingkat untuk dihuni yang setiap unitnya dapat dimiliki secara terpisah. Sebagai bangunan hunian yang dapat dimiliki secara terpisah, penghuni apartemen memiliki batasan-batasan dalam memanfaatkan ruang di dalam bangunan apartemen. Di setiap rumah susun atau apartemen, dikenal istilah bagian bersama, benda bersama serta tanah bersama. Ketiga hal ini merupakan hak bersama dari rumah susun yang tidak dapat dimiliki secara individu.

Setiap penghuni Apartemen atau rumah susun berhak memilih atau dipilih menjadi anggota Pengurus Perhimpunan Penghuni di setiap banguan rumah susun atau apartemen. Setiap kegiatan rapat umum perhimpunan penghuni mereka dapat menyuarakan dan menentukan hal-hal menyangkut tata tertib serta pemakaian fasilitas.

Lalu apa saja hak dan kewajiban pemilik apartemen atau rumah susun dalam peraturan pemerintah?

Pemilik suatu apartemen atau rumah susun mempunyai hak dan kewajiban yang diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1988 tentang Rumah Susun. Berikut adalah isi peraturannya.

 

Pasal 61 PP No. 4 Tahun 1988,

Ayat (1) setiap penghuni berhak:

  1. Memanfaatkan rumah susun dan lingkungannya termasuk bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama secara aman dan tertib;
  2. Mendapatkan perlindungan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
  3. Memilih dan dipilih menjadi Anggota Pengurus Perhimpunan Penghuni.

 

Ayat (2) setiap penghuni berkewajiban:

  1. Mematuhi dan melaksanakan peraturan tata tertib dalam suatu rumah susun dan lingkungannya sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
  2. Membayar iuran pengelolaan dan premi asuransi kebakaran;
  3. Memelihara rumah susun dan lingkungannya termasuk bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama.

 

Ayat (3) setiap penghuni dilarang:

  1. Melakukan perbuatan yang membahayakan keamanan, ketertiban dan keselamatan terhadap penghuni lain, bangunan dan lingkungannya;
  2. Mengubah bentuk dan/atau menambah bangunan di luar satuan rumah susun yang dimiliki tanpa mendapat persetujuan perhimpunan penghuni.

Baca juga: Cara Menyewakan Apartemen Paling Efektif dan Efisien

 

Hak dan Kewajiban Pemilik Apartemen

know-your-rights-long 2

Hak penghuni/pemilik dalam Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS)

Selain hak dan kewajiban pemilik apartemen dan rumah susun yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut, penghuni yang menjadi anggota Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) mempunyai hak suara dalam kegiatan rapat umum. PPRS ini merupakan badan hukum yang sah serta satu-satunya badan yang berhak untuk mengelola aset apartemen serta mengatur peraturan. Penghuni dapat menyuarakan pendapat mereka dalam setiap rapat umum serta hak suara ini terbagi dalam 3 kategori, yaitu:

  1. Hak suara penghunian, hak suara untuk menentukan hal-hal menyangkut tata tertib, pemakaian fasilitas dan kewajiban pembayaran iuran atas pengelolaan serta asuransi kebakaran terhadap hak bersama seperti bagian bersama, benda bersama serta tanah bersama. Setiap pemilik hak atas tanah satuan rumah susun mewakili satu suara.
  2. Hak suara pengelolaan, hak suara para anggota PPRS untuk menentukan hal-hal terkait pemeliharaan, perbaikan serta pembangunan prasarana lingkungan, serta fasilitas sosial, bagian bersama, benda bersama serta tanah bersama.
  3. Hak suara pemilikan, hak suara ini untuk menentukan hal-hal yang menyangkut hubungan antar sesama penghuni satuan rumah susun; Pemilihan Pengurus PP; dan biaya-biaya atas satuan rumah susun.

Berdasarkan penjelasan ini, setiap pemilik atau penghuni mempunyai kewajiban serta hak yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut. Setiap apartemen di Indonesia sudah seharusnya memiliki PPRS sendiri untuk kepentingan sesama penghuni dan pemilik apartemen

Untuk informasi lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban pemilik apartemen maupun penghuninya, maupun informasi lanjut untuk pembentukan PPRS dapat menghubungi KAPPRI (Kesatuan Aksi Perhimpunan Penghuni Rumah susun Indonesia), di website https://kappri.org.

Baca juga: Inilah Alasan Anda Harus Mulai Mencicil Rumah Sedini Mungkin

 

About Erik Lie

Penjelajah hobi motret, penikmat musik, pecinta kopi

Check Also

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Ruko

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Ruko

Surat perjanjian pembelian antara penjual dan pembeli dibuat ketika dua pihak berkumpul, di mana satu …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *