Pada tanggal 24 Juli kemarin Pemerintah dan Komisi XI Dewan Perwalikan Rakyat menggelar rapat kerja untuk membahas pendapat akhir mini fraksi dan mengambil keputusan terhadap Rancangan UU Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Dari hasil diskusi, 9 dari 10 fraksi setuju membawa Perppu ke pembahasan tingkat II di Paripurna untuk dijadikan Undang Undang. Fraksi tersebut diantaranya adalah PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, PAN, PKB, PKS, PPP, Nasional Demokrat dan Hanura.
Pada awalnya, Partai Gerindra menyetujui akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan tetapi melalui Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan (KUP). Tapi pada akhrnya, seluruh fraksi setuju Perppu dibawa ke pembahasan tingkat II ke Rapat Paripurna untuk diagendakan selanjutnya.
Sri Mulyani mengaku senang dengan keputusan DPR yang akhirnya menyetujui Perppu ini karena menurutnya, melalui Perppu ini Direktorat Jenderal Pajak bisa mengakses data nasabah perbankan untuk keperluan sektor perpajakan. Menurutnya, informasi tersebut bukan hanya untuk kepentingan pertukaran informasi, tetapi juga untuk meningkatkan penerimaan perpajakan.
Sebagai informasi, melalui aturan ini data nasabah bank yang bisa diakses Ditjen Pajak adalah yang memiliki saldo di atas Rp 1 miliar. Ini agar target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp 1.307 triliun dalam APBN 2017 bisa tercapai.
Pemerintah berharap dengan adanya Perppu ini tidak membuat nasabah takut menyimpan uang di bank karena nantinya akan berdampak luas pada perekonomian Indonesia. Aturan Automatic Exchange of Information (AEoI) digunakan untuk mendorong basis data perpajakan dari lembaga keuangan dan negara mitra, mendukung pengumpulan pajak, menciptakan keadilan dalam sistem pemungutan pajak di Indonesia, serta memenuhi komitmen Indonesia ikut AEoI.
Menurut Sri Mulyani, jika penerimaan pajaknya terus kurang, Indonesia akan dianggap sebagai negara yang tidak transparan, sebagai tax haven, tempat pencucian uang, dan tempat pendanaan teroris. Selain itu, Indonesia tidak bisa mencapai competitiveness untuk EODB, tidak memperoleh informasi keuangan Wajib pajak Indonesia di luar negeri, sehingga timbul ketidakadilan.
Apa Anda setuju dengan adanya Perppu baru ini?
Baca juga: Ditjen Pajak Mengintegrasi Kartu NPWP, Passpor, BPJS Menjadi Satu