Tahukah Anda bahwa Bank Indonesia akan mencabut dan menarik beberapa pecahan uang rupiah pada November 2016 ini? Keputusan ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/27/PBI/2006. Uang rupiah yang akan dicabut dan ditarik terdiri dari empat pecahan uang kertas dan tiga pecahan uang logam.
Berikut ini adalah daftar uang rupiah yang akan ditarik dak dicabut dari publik. Bagi Anda yang masih memiliki pecahan uang di bawah ini diharapkan untuk menukar di Bank Indonesia hingga 29 November 2016. Penukaran dapat dilakukan di seluruh kantor perwakilan (KPw) BI di Indonesia
Uang kertas Rp 500 tahun emisi 1992
Uang kertas ini berwarna hijau pada latar belakangnya dengan gambar orang utan pada salah satu sisinya
Uang kertas Rp 1.000 tahun emisi 1992
Uang kertas berwarna biru dengan gambar lompat batu Pulau Nias pada salah satu sisinya
Uang Rp 5.000 tahun emisi 1992
Uang kertas berwarna hijau dengan gambar alat musik sasando rote pada salah satu sisinya
Uang kertas Rp 100 tahun emisi 1992
Uang kertas berwarna merah dengan gambar kapal phinisi di salah satu sisinya
Uang logam Rp 100 tahun emisi 1991
Uang logam dengan gambar kurapan sapi di salah satu sisinya
Uang logam Rp 50 tahun emisi 1991
Uang logam Rp 5 tahun emisi 1979
Baca juga: Uang Rupiah Baru Mungkin Terbit Tahun Ini!
Sumber: Situs Bank Indonesia