Karena banyaknya keluhan masyarakat tentang rumah subsidi yang kualitasnya kurang baik dan tidak layak huni, maka pemerintah memutuskan untuk mendata pengembang rumah subsidi berdasarkan keanggotaan dalam asosiasi.
Asosiasi tersebut antara lain asosiasi Real Estat Indonesia (REI) maupun Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi). Ini karena Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) menemukan bahwa hampir 40 persen rumah tidak layak huni.Pengembang dianggap paling bertanggung jawab atas kurangnya akses air bersih, listrik, dan rumah tidak layak dari segi konstruksi.
Direktur Layanan PPDPP Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Saraswati, mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk meminta asosiasi pengembang yang sudah disahkan.
Diketahu bahwa Apersi saat ini sudah terpecah menjadi dua, salah satunya membentuk asosiasi baru bernama Pengembang Indonesia (PI), tapi pihak PDPP tidak akan sembarangan mendaftarkan asosiasi, meskipun anggotanya cukup banyak, karena akan ditinjau kembali apakah sudah memiliki izin dari Kemenkumham atau belum.
Jika sudah terdaftar di asosiasi yang disahkan Kemenkumham, pengembang akan secara otomatis terdaftar di PPDPP dan akan mendapatkan kemudahan yang disediakan. Fasilitas-fasilitas tersebut akan mendukung pengembang dalam mencari deman di suatu daerah.
Saraswati juga mengatakan bahwa ia mendorong pengembang ini untuk membangun rumah-rumah subsidi karena jenis rumah ini lebih cepat terjual dibandingkan rumah komersial. Menjual rumah subsidi juga dinilai lebih untung karena jika tidak mampu melunasi cicilan, rumah akan ditarik bank dan rumah tersebut akan ditawarkan kembali ke pasar.
Baca juga: Pertanyaan Wajib Calon Pembeli Untuk Developer Proyek Yang Belum Dibangun
Sumber: Kompas Properti