Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) selama satu tahun sudah bisa mengakses pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA).
Keuntungan mencicil hunian lewat program ini adalah, BPJS-TK bekerjasama dengan Bank BTN untuk memberikan suku bunga kredit yang relatif lebih rendah dibanding bunga bank konvensional, yaitu kisaran 7,75% dengan skema maksimal pembiayaan mencapai 90%.
Program pembiayaan ini tidak hanya berlaku untuk pembelian rumah tapak, tetapi juga hunian vertikal (apartemen). Syarat-syaratnya sama seperti harga apartemen tidak boleh melebihi Rp 500 juta dan harus merupakan hunian pertama yang dibeli peserta BPJS-TK. Apartemen boleh apartemen baru maupunĀ secondĀ (bekas).
Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengajukan KPR dan KPA dengan menggunakan BPJS-TK
- Peserta mengajukan fasilitas KPR ke bank kerjasama (saat ini hanya bank BTN) dengan menyertakan fotokopi kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
- Bank kerjasama akan melakukan verifikasi dan pengecekan di Bank Indonesia untuk mengecek apakah Anda berada di daftar hitam BI.
- Setelah melewati verifikasi awal, bank kerjasama akan melanjutkan permohonan kredit tersebut ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk dilakukan verifikasi kepesertaan.
- Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan akan mengirim formulir persetujuan kepada bank kerjasama untuk kemudian diproses/ditolak, sesuai dengan hasil verifikasi kepesertaan yang akan dikonfirmasikan oleh bank kerjasama kepada peserta yang mengajukan kredit.
Berikut ini adalah beberapa pilihan apartemen dengan kisaran harga di bawah Rp 500 juta di Jabodetabek
2 comments
Pingback: Syarat Mengikuti Program Cicilan Apartemen Dengan BPJS-TK
Pingback: Keuntungan Mencicil Apartemen Dengan BPJS