Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, baru saja menandatangani kebijakan tentang pengenaan pajak barang mewah. Kebijakan itu ditulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Peraturan Menteri yang mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2016 ini mengatur tentang Tarif PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).Berikut ini adalah isi dari peraturan tersebut
Barang mewah yang kena PPnBM sebesar 20% ini terdiri antara lain rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya. :
“Pertama: rumah dan town house jenis non strata titel dengan harga jual sebesar RP 20.000.000.000 atau lebih. Kedua: apartemen, kondominium, town house dari jenis strata titel dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 10.000.000.000 atau lebih”.
Selain barang mewah di atas, ada juga barang mewah yang dikenai PPnBM sebesar 40% yaitu kelompok balon udara dan balon udara yang bisa dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak. Lalu, kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: peluru dan bagiannya tidak termasuk peluru senapai angin.
Barang mewah yang kena PPnBM sebesar 50% adalah kelompok pesawat udara selain yang tercantum di atas, kecuali untuk keperluan negara atau angkatan udara niaga, helikopter, dan pesawar udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter. Kelompok senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: senjata artileri, revolver dan pistol, dan senjata api (selain revolver dan pistol), dan peralatan semacam itu yang dioperasi dengan penembakan bahan peledak.
Barang mewah kena pajak PPnBM sebesar 75% adalah barang-barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri tersebut.
Melihat dari peraturan tersebut, maka berikut ini adalah beberapa apartemen yang memiliki unit yang terkena PPnBM sesuai dengan harga tahun 2017
- Langham Residence di Sudirman CBD, Jakarta Selatan
- Le Parc di kompleks Thamrin Nine, Jakarta Pusat
- The Regent Residence di kompleks Mangkuluhur City, Jakarta Selatan
- The St Regis Residence di kompleks Capital Place, Jakarta Selatan
- Anandamaya Residence di Jl Jend Sudirman, Jakarta Selatan
- Senopati Suites di Senopati, Jakarta Selatan
- Raffles Residence di Kuningan, Jakarta Selatan
- Botanica Simprug di Simprug, Jakarta Selatan
Sumber: Detik Finance