Punya tanah, tapi dokumennya belum lengkap? Bila Anda belum memiliki dokumen ini untuk tanah Anda, mungkin Anda bisa melihat referensi contoh sertifikat tanah sembari menyimak artikel kami lebih lanjut soal sertifikat tanah. Memang, kelengkapan legalitas terkait properti sangatlah penting untuk diperhatikan, karena dokumen-dokumen ini nantinya akan berperan penting dalam membuktikan bahwa properti Anda tidak sedang berada dalam masalah atau jika Anda berencana untuk menjualnya kembali suatu saat nanti.
Apa Itu Sertifikat Tanah?
Sebelum beralih ke contoh sertifikat tanah, mari kita pahami dulu pengertiannya. Bagi kebanyakan orang, permasalahan legalitas properti dan kelengkapan dokumennya mungkin masih menjadi kebingungan tersendiri. Di samping minimnya informasi yang bisa Anda dapat, akses ke pelayanan publik pun dinilai masih cukup menyulitkan. Bila dirujuk ke dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA, sertifikat adalah surat tanda bukti hak untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.
Sertifikat diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang telah didaftar dalam buku tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1). Sertifikat tanah merupakan surat tanda bukti hak atas tanah yang sudah dibukukan dalam buku tanah tersebut.
Baca juga: Cara Cepat Jual Tanah Online Tanpa Ribet
Contoh Sertifikat Tanah
Berikut contoh halaman sertifikat tanah yang telah dikutip sumber pengambilannya.
Contoh Sertifikat Tanah
Bagaimana Memeriksa Keaslian Sertifikat Tanah?
Setelah Anda mengerti dan melihat contoh sertifikat tanah, Anda juga perlu tahu mengenai bagaimana memvalidasi keaslian sertifikat tanah. Bila pembeli Anda suatu saat menanyakan mengenai keaslian sertifikat Anda, Anda dapat melakukannya dengan bantuan jasa notaris atau melakukan pengecekan secara mandiri, menurut Sumarni Boer, seorang Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Hal ini juga sama untuk Anda yang ingin membuat sertifikat tanah. (Baca selengkapnya: Cari Tahu Cara Membuat Sertifikat Tanah di Sini.)
Untuk pemeriksaan secara mandiri, Anda bisa langsung mendatangi kantor Badan Petanahan Nasional (BPN), di mana kantor tersebut akan membantu memeriksa keaslian sertifikat berdasarkan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah, sesuai dengan yang disebutkan dalam Pasal 34 PP No. 24 Tahun 1997. Pemeriksaan ini hanya membutuhkan waktu satu hari saja dan akan diberikan cap tertentu di dalam sertifikatnya jika menurut BPN aman. Sebaliknya, bila BPN menilai ada kejanggalan, biasanya mereka akan mengajukan untuk plotting.
Plotting adalah upaya pengajuan BPN kepada pemohon—baik individu ataupun atas nama notaris—dengan tujuan memastikan kebenaran dari data sertifikat yang ditunjuk. Upaya plotting tersebut menggunakan GPS (Global Positioning System) untuk masuk ke dalam peta pendaftaran. Hasilnya akan menunjukkan kebenaran lokasi yang diklaim memiliki lahan kepemilikan sesuai dengan rincian di dalam sertifikat. Jika benar hasilnya akan menunjukkan 100% kepemilikan asli. Artinya, baik data pendaftaran dan lokasi bersifat valid.
Baca juga: Cara Membedakan Sertifikat Rumah Asli dan Palsu
Itulah informasi dari kami mengenai pengertian dan contoh sertifikat tanah untuk Anda. Bila Anda masih berada dalam kompetisi memasarkan tanah Anda kepada orang lain dan masih belum mendapat calon pembeli yang tertarik, Anda dapat menggunakan jasa pengiklanan properti paling baik di Indonesia, Saleshack. Bagi Anda yang belum tahu, Saleshack membantu mengiklankan atau memasarkan semua jenis properti Anda, tidak hanya apartemen saja tetapi rumah, ruko, tanah hingga gedung perkantoran. Saleshack menawarkan cara cepat menyewakan properti dengan menayangkan iklan properti Anda di 15 online channels di seluruh Indonesia. Dengan eksposur luas seperti ini, Saleshack juga memberikan analisis perbandingan harga terbaik untuk menyewakan properti Anda.
Source: Inapex.co.id, Arsitag, Liputan6