Bila Anda memiliki rumah, tentunya Anda paham betapa pentingnya memiliki sertifikat rumah. Artikel ini akan memberikan daftar dan contoh sertifikat rumah yang bisa Anda jadikan referensi.
Jenis sertifikat properti berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria adalah sebagai berikut:
Sertifikat Hak Milik (SHM)
SHM adalah jenjang sertifikat hak atas sebuah tanah yang paling tinggi dan paling kuat. SHM merupakan surat paling kuat karena jenis sertifikat ini pemegangnya memiliki kekuasaan penuh sebagai pemilik dari suatu lahan dengan luas tertentu yang tercantum dalam surat tersebut dengan jangka waktu yang tidak terbatas.
Karena itulah pemegang sertifikat yang tercantum dalam surat ini menjadi pemilik seutuhnya tanpa adanya campur tangan dan kemungkinan kepemilikan bagi pihak lain.
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Salah satu contoh sertifikat rumah lainnya adalah SHGB. Biasanya, properti dengan status HGB dikembangkan menjadi sesuatu yang bersifat komersial. Developer biasanya menggunakan lahan berstatus HGB untuk perumahan atau apartemen yang dijualnya. HGB adalah kewenangan yang diberikan oleh pemerintah dengan bentuk suatu hak untuk meggunakan lahan yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu 30 tahun dan dapat diperpanjang maksimum 20 tahun.
Baca juga: Daftar Situs Jual Beli Rumah Online Indonesia
Contoh Sertifikat Rumah
Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)
Salah satu contoh sertifikat rumah lainnya adalah SHSRS yang dapat dikaitkan dengan kepemilikan seseorang atas rumah vertikal atau rumah susun yang dibangun di atas tanah dengan kepemilikan bersama. Pengaturan kepemilikan bersama dalam satuan rumah susun digunakan untuk memberi dasar kedudukan atas benda tak bergerak yang menjadi objek kepemilikan di luar unit seperti taman dan lahan parkir.
Girik
Girik sebenarnya bukan merupakan sertifikat kepemilikan atas tanah melainkan jenis administrasi desa untuk pertanahan yang menunjukkan penguasaan atas lahan untuk keperluan perpajakan. Di dalam girik tertera nomor, luas tanah, dan pemilik hak karena jual-beli maupun waris.
Girik harus ditunjang dengan bukti lain misalnya Akta Jual Beli atau Surat Waris. Jika yang Anda pegang adalah girik, maka sangat disarankan untuk segera mengurus sertifikat untuk lahan Anda.
Akta Jual Beli (AJB)
Salah satu contoh sertifikat rumah lainnya adalah AJB yang merupakan sertifikat otentik yang disiapkan PPAT dan kemudian diangkat oleh kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) RI dalam proses peralihan hak atas tanah dan bangunan dengan berdasarkan format-format standar yang tersedia. AJB baru dapat dilaksanakan setelah semua pembayaran beserta pajaknya telah dibayarkan sesuai dengan kewajiban masing-masing dari pihak terkait.
Setelah mengajukan pendaftaran peralihan hak ke kantor pertanahan setempat atau yang banyak dikenal sebagai “balik nama”, hak atas properti tersebut telah beralih kepada pembeli. Sertifikat AJB diterbitkan dalam dua lembar asli karena masing-masing disimpan oleh PPAT dan Kantor Pertanahan untuk keperluan Balik Nama. Salinan akan diberikan nantinya kepada pihak penjual dan pembeli sebagai pegangan.
Sumber: Liputan6, Cermati, Financialku, Rukamen
Baca juga: Karakteristik dan Harga Rumah Minimalis Modern
Demikian informasi mengenai contoh sertifikat rumah. Jika Anda berniat untuk menyewakan atau menjual kembali apartemen Anda tersebut, Anda dapat menaruh listing properti Anda dengan Saleshack yang telah jelas kredibilitas dan reputasinya. Seperti biasa, selalu gunakan jasa Saleshack untuk mempermudah effort Anda di sini. Saleshack adalah jasa mengiklankan dan memasarkan properti yang murah dan efisien. Dengan Saleshack, properti Anda ditayangkan di 15 online channels yang dapat menjangkau lebih banyak calon tenan, semuanya hanya dengan harga IDR 399,000.00/net. Kalau begitu, tunggu apa lagi? Coba Saleshack sekarang juga!