Menjual rumah terkadang menjadi persoalan sulit tersendiri. Bila rumah Anda masih berada dalam sistem KPR dan belum selesai tetapi sudah mencari cara menjual rumah KPR untuk menjualnya kembali, Anda tidak perlu khawatir jika memikirkan bahwa rumah tersebut tidak akan laku. Ada juga calon konsumen yang tertarik dengan rumah KPR, karena KPR membantu seseorang memiliki rumah tanpa harus menunggu lama. Hanya saja, proses penjualannya harus didampingi oleh prosedur tertentu yang seringkali terlihat ribet jika Anda belum mengerti lebih dalam. Padahal, menjual rumah KPR sangatlah mungkin untuk dilakukan.
Cara Menjual Rumah KPR
Anda dapat memikirkan konsepnya seperti ini: rumah yang telah Anda beli dengan KPR pada dasarnya adalah milik Anda selaku pemohon KPR. Bank atau perusahaan pembiayaan membantu mendanai pembayaran rumah dengan memberikan pinjaman dalam bentuk cicilan, sehinga Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah masih dipegang oleh pihak-pihak ini sebagai jaminan. Oleh karena itu, bila Anda belum atau tidak menyelesaikan pelunasan cicilan, bank atau perusahaan pembiayaan berhak melakukan penyitaan atas rumah tersebut.
Meskipun demikian, kenyataannya Anda selaku pemilik rumah diperbolehkan menjual rumah yang masih dalam fasilitas KPR tersebut, selama Anda tidak melanggar ketentuan atau prosedur tertentu yang menghambat kemungkinan Anda untuk melakukan ini.
- Melakukan Pelunasan Terlebih Dahulu (Lebih Awal)
Cara menjual rumah KPR yang pertama adalah termasuk yang paling mudah sebenarnya. Bila Anda melunasi lebih awal, Anda dapat mendapatkan SHM rumah dan bisa menjual rumah tersebut langsung kepada pihak lain tanpa ada prosedur tambahan. Kendati demikian, kemungkinan Anda akan dikenakan sejumlah denda/penalti akibat pelunasan sebelum tenor yang telah disepakati sejak awal. Pada umumnya, jumlah denda ini akan lebih kecil daripada sisa bunga pinjaman yang masih harus dilunasi dalam waktu cicilan normal (sesuai tenor awal). Sebab biasanya denda ini akan dihitung berdasarkan persentase tertentu dari sisa jumlah pokok utang yang Anda miliki. Namun dari segi praktis atau tidak, langkah ini bisa Anda pertimbangkan terlebih dahulu.
- Informasikan kepada Calon Pembeli mengenai Status Rumah Anda
Bila tidak memungkinkan untuk menjalankan langkah pertama, maka Anda dapat memberitahu situasi dan rencana Anda kepada calon pembeli. Anda bisa menawarkan mereka dua pilihan skenario. Pertama, pembeli melakukan pelunasan kepada pihak bank secara langsung, atau kedua, pembeli membayarkan sejumlah dana kepada Anda selaku penjual untuk dibayarkan dalam pelunasan KPR. Semua tujuan skenario ini sama: SHM nantinya akan diambil dan diserahkan kepada pembeli. Sementara sisa dana tersebut akan menjadi hak Anda selaku penjual. Kelak setelah KPR dilunasi, dan Anda telah mendapatkan pembayaran untuk penjualan yang telah Anda bayarkan cicilannya, Anda dan pihak pembeli harus menyelesaikan akad jual beli di hadapan notaris.
Baca juga: Tiga Ciri Penting Ketika Mencari Bank KPR Yang Tepat Untuk Anda
Cara Menjual Rumah KPR
- Melakukan Over Kredit KPR
Cara menjual rumah KPR yang berikutnya adalah dengan melakukan over kredit KPR ke pihak pembeli. Ada dua cara yang bisa Anda lakukan:
- Mengambil alih KPR di bank yang sama di mana pembeli akan melanjutkan pinjaman di bank yang sama.
- Menggunakan KPR Takeover pembeli untuk melanjutkan pinjaman di bank yang berbeda dari sebelumnya.
Tanyakan kepada pihak bank baik-baik mengenai prosedur over kredit ini, dan apakah ada biaya tambahan yang akan dibebankan kepada Anda dan calon pembeli saat pelaksanaannya.
- Yang Harus Diperhatikan
Selalu hitung sisa cicilan KPR dengan teliti dan cermat. Anda dapat menghitungnya sendiri atau dibantu oleh pihak bank atau perusahaan pembiayaan. Tentukan nilai appraisal sewajar dan sekompetitif mungkin, karena harga jual yang terlalu tinggi atau terlalu rendah tidak akan memberikan keuntungan apa-apa bagi Anda. Komunikasi dengan calon pembeli mengenai status rumah yang masih KPR, sehingga mereka tahu konsekuensi dan risiko yang akan ditanggungnya atas pembelian tersebut.
Baca juga: Inilah Skema Pembiayaan Hunian Dengan KPR Syariah
Sumber: Cermati.com
Itulah cara menjual rumah KPR bagi Anda yang masih belum mengerti tetapi ingin menjual rumah KPR Anda. Untuk pemasaran properti yang lebih maksimal, sudah saatnya Anda juga menggunakan jasa Saleshack! Saleshack adalah sebuah jasa pemasaran properti seperti apartemen, rumah, tanah, ruko dan lainnya yang murah, mudah dan cepat pengerjaannya. Cukup dengan IDR 399,000.00 nett, apartemen Anda dapat dibantu ditayangkan di 15 online channels di seluruh Indonesia tanpa biaya komisi agen seperti pada umumnya. Sangat mudah dan cepat tentunya!