Jika Anda memutuskan untuk mengajukan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) untuk membeli rumah seken pilihan Anda, maka ada beberapa proses yang harus Anda lalui. Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mengajukan KPR untuk membeli rumah seken.
- Ukur kemampuan finansial Anda
Jika Anda akan mengangsur cicilan selama beberapa tahun ke depan, maka Anda harus mengetahui bahwa jumlah maksimal angsuran rumah adalah 30% dari penghasilan bulanan. Jumlah tersebut bisa merupakan jumlah gabungan penghasilan suami-istri. Ingat juga bahwa dalam membeli rumah seken, ada nilai jumlah DP yang harus dibayar, yaitu sebesar 20% hingga 30% dari total harga rumah. Bedanya, DP tersebut diberikan kepada penjual rumah, bukan ke pengembang. - Pilih rumah yang diinginkan, lalu negosiasi harga
Jika Anda sudah memiliki rumah yang Anda inginkan, segera temui penjual untuk melakukan negosiasi. Dalam bernegosiasi, ingatlah bahwa bank tidak akan membiayai KPR tersebut 100% sesuai harga rumah. Bank biasanya membiayai 80% dan sisanya harus dilunasi lewat DP. Ini karena alasan appraisal, yaitu tahapan menaksir harga rumah oleh bank, biasanya ruamh seken nilai taksirannya di bawah harga patokan penjual. - Temui pihak bank dengan membawa persiapan persyaratan lengkap
Setelah sepakat dengan penjual, lakukan perjanjian dan minta kesempatan untuk mencari KPR. Sebelum ke bank, pastikan bahwa Anda sudah membawa semua dokumen-dokumen yang diperlukan, yaitu: Kartu Keluarga (KK), KTP, Surat Nikah, NPWP, Slip gaji 3 (tiga) bulan terakhir, Rekening koran tabungan 3 (tiga) bulan terakhir, Surat keterangan kerja.Sedangkan kelengkapan dokumen rumah yang diperlukan dari pihak penjual adalah: Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Fotokopi sertifikat tanah/rumah, Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir, Surat kesepakatan jual beli rumah antara penjual dan pembeli dengan membubuhi tanda tangan di atas materai. - Proses appraisal
Proses appraisal dilakukan oleh pihak bank, jadi Anda tidak perlu melakukan apa-apa pada tahap ini. Anda hanya perlu membayar biaya untuk appraisal yang besarnya sekitar Rp 450 ribu. Anda bisa membayar biaya tersebut di muka, atau membayar setelah KPR disetujui. Jika bank yang Anda pelih mewajibkan biaya appraisal di muka, uang tersebut akan hangus jika KPR tidak disetujui. - Selesaikan perjanjian dan tandatangan akad kredit
Setelah bank melakukan appraisal, Anda tinggal membereskan surat-surat perjanjian-perjanjian dan menandatangani akad. Bank akan mencairkan KPR setelah memberikan Surat Perjanjian Kredit (SPK). Di dalam SPK akan dijelaskan biaya-biaya kredit, besaran bunga, biaya penalti, dll, termasuk penunjukan notaris yang akan mengurusi semua urusan legalitas dokumen atas persetujuan debitur.
Baca juga: Yang Harus Diperhatikan Sebelum Membeli Rumah Seken
Sumber: Cermati