Setelah membaca artikel kami tentang ‘Mengenal Fungsi Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS)‘ maka mungkin Anda sudah mengerti lebih jelas tentang kepemilikan apartemen, dimana pemilik unit akan memiliki sertifikat strata titel karena lahan adalah milik pengembang.
Strata titel adalah pembagian dari HGB (Hak Guna Bangunan) murrni yang nantinya akan dibagi kepada seluruh penghuni. Strata titel memiliki batas waktu pemakaian selama 20-40 tahun. Setelah jangka waktu habis, bukan berarti gedung akan dihancurkan, karena status bangunan adalah milik penghuni sampai kapanpun juga. Karena itu, penghuni haris memperpanjang masa pemakaian tersebut. Bagaimana caranya?
Baca juga: Arti Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Bedanya Dengan Sertifikat Hak Milik (SHM)
Cara memperpanjang Sertifikat HGB apartemen
Jika waktu pemakaian sudah habis, pihak Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) akan mendatangi penghuni satu per-satu untuk mencari tahu apakah SHGB penghuni tersebut perlu diperpanjang atau tidak.
Jika ya, PPPSRS akan memberikan sebuah surat pernyataan yang berisi berapa besaran biaya yang diperlukan untuk memperpanjang sertifikat HGB tersebut. Besaran biaya ini tergantung Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Selengkapnya mengenai cara menghitung perpanjangan sertifikat HGB, baca juga: Ini Hitungan Perpanjangan Sertifikat HGB Apartemen
Karena itulah, sebelum memutuskan untuk membeli suatu apartemen, Anda harus jeli dalam mencari tahu legalitas dari apartemen tersebut, salah satunya dari bentuk kerjasama apartemen dengan pihak bank. Pihak bank tidak akan mengambil resiko memberikan KPR kepada bangunan dengan status tidak sah.