Apa tanah Anda sudah dibekali dengan sertifikat legal yang menyatakan kepemilikannya? Bila Anda belum memiliki sertifikat tanah, sudah saatnya Anda memulai dari memahami cara membuat sertifikat tanah. Sertifikat tanah menyatakan dengan sah bahwa lahan tersebut milik Anda dan tidak ada pihak lain yang dapat mengambilnya dari Anda kecuali jika Anda mengizikannya.
Pemilihan Prosedur
Ada dua jenis prosedur yang bisa ditempuh dalam proses mendapatkan sertifikat tanah. Anda dapat mengajukan sendiri atau dengan bantuan notaris, atau Anda dapat mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang telah dikoordinir pemerintah tanpa dipungut biaya.
Perbedaan antara sistem pensertifikatan secara individu dan PTSL hanya berbeda di sisi biaya. Bila dalam prosedur individu pengaju perlu mengeluarkan uang administrasi sesuai dengan luas lahan yang dimiliki, para pengaju dari program PTSL tidak dipungut biaya sepeserpun.
Persiapan Dokumen
Perlu Anda ketahui, membuat sertifikat tanah adalah proses yang memakan waktu. Oleh karena itu, Anda sebaiknya mulai melakukannya dari sedini mungkin. Jika memungkinkan, Anda sebagai pemilik lahan sebaiknya mengurus sendiri sertifikat tanah tersebut agar lebih fleksibel dan sekaligus menekan biaya pengeluaran. Namun, jika Anda tidak familiar dengan cara membuat sertifikat tanah atau takut terlalu sibuk dalam mengurus dokumennya secara langsung, Anda dapat meminta bantuan notaris.
Dokumen penunjang yang harus dilengkapi pengaju dibedakan berdasarkan jenis lahan yang akan disertifikatkan. Ada dua jenis sistem sertifikat ada dua jenis tanah yang bisa diproses untuk sertifikat yaitu tanah negara dan tanah adat atau tanah perorangan.
Kelengkapan dokumen untuk tanah negara:
- KTP asli dan fotokopi yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
- Kartu Keluarga
- Bukti pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) tahun berjalan
- Kartu kavling
- Advis planning
- Izin mendirikan bangunan (IMB)
- Akta jual beli
- Surat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Pajak Penghasilan (PPH)
Kelengkapan dokumen untuk tahan girik milik adat:
- KTP asli dan fotokopi yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
- Kartu keluarga
- Bukti pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) tahun berjalan
- Surat riwayat tanah
- Leter C atau girik
- Surat pernyataan tidak sengketa
- Akta jual beli
- Surat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Pajak Penghasilan (PPH).
Setelah dokumen lengkap, pemohon bisa langsung mengajukan untuk didaftarkan kemudian diberikan surat tanda terima (STT).
Baca juga: Cari Tahu Cara Menjual Tanah Agar Cepat Laku di Sini
Cara Membuat Sertifikat Tanah
Mengunjungi Kantor BPN
Cara membuat sertifikat tanah berikutnya adalah dengan mendatangi lokasi BPN sesuai dengan wilayah lahan berada. Di BPN, belilah formulir pendaftaran. Anda akan mendapatkan map dengan warna biru dan kuning. Buatlah janji dengan petugas untuk mengukur tanah.
Penerbitan Sertifikat Tanah Hak Milik
Setelah tanah diukur, Anda akan mendapatkan data Surat Ukur Tanah. Serahkanlah untuk melengkapi dokumen yang telah ada. Anda akan dibebankan BEA Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) sembari menunggu sertifikat Anda terbit. Lama waktu penerbitan ini kurang lebih setengah hingga satu tahun lamanya. Kadangkala, Anda perlu memastikan kepada petugas BPN kapan sertifikat Anda jadi dan dapat diambil.
Baca juga: Jokowi Bagikan Sertifikat Tanah Lagi, Bagaimanakah Cara Ikut PTSL?
Mengurus Sertifikat Tanah Girik
Untuk cara membuat sertifikat tanah girik, Anda dapat mengurusnya di kantor kelurahan dan kemudian di kantor pertanahan.
Kelurahan Setempat
- Surat Keterangan Tidak Sengketa
Anda perlu memastikan bahwa lahan yang diurus bukan merupakan lahan sengketa. Lampirkan surat keterangan tidak sengketa perlu mencantumkan tanda tangan saksi-saksi (pejabat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat).
- Surat Keterangan Riwayat Tanah
Berikutnya, Anda perlu membuat Surat Keterangan Riwayat Tanah untuk menerangkan secara tertulis riwayat penguasaan lahan awal mula pencatatan di kelurahan sampai dengan penguasaan sekarang ini.
- Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik
Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik ini mencantumkan tanggal perolehan atau penguasaan tanah.
Kantor Pertanahan
- Mengajukan Permohonan Sertifikat
Lampirkan dokumen-dokumen yang diurus di kelurahan, dan lengkapi dengan fotokopi KTP dan KK pemohon, fotokopi PBB tahun berjalan, dan dokumen-dokumen lain yang disyaratkan oleh undang-undang.
- Pengukuran ke Lokasi
Pengukuran dilakukan oleh petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya.
- Pengesahan Surat Ukur
Hasil pengukuran di lokasi akan dicetak dan dipetakan di BPN.
- Penelitian oleh Petugas Panitia A
Setelah Surat Ukur ditandatangani dilanjutkan dengan proses Panitia A yang dilakukan di Sub Seksi Pemberian Hak Tanah. Anggota Panitia A terdiri dari petugas dari BPN dan lurah setempat.
- Pengumuman Data Yuridis di Kelurahan dan BPN
Data yuridis permohonan hak lahan tersebut diumumkan di kantor kelurahan dan BPN selama enam puluh hari.
- Terbitnya SK Hak Atas Tanah
Setelah jangka waktu pengumuman terpenuhi, dilanjutkan dengan penerbitan SK hak atas tanah.
- Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)
BPHTB dibayarkan sesuai dengan luas lahan yang dimohonkan seperti yang tercantum dalam Surat Ukur. Pendaftaran SK Hak untuk diterbitkan sertifikat
- Pengambilan Sertifikat
Sumber: Cermati, Detik Finance
Baca juga: Yang Harus Disiapkan Jika Ingin Kredit Tanah
Begitulah cara membuat sertifikat tanah yang dapat Anda jadikan referensi ke depannya. Bila Anda juga berencana untuk menjual kembali tanah tersebut di kemudian hari, gunakanlah jasa Saleshack. Saleshack membantu mengiklankan atau memasarkan semua jenis properti Anda, tidak hanya apartemen saja tetapi rumah, ruko, tanah hingga gedung perkantoran. Saleshack menayangkan iklan properti Anda di 15 online channels di seluruh Indonesia. Dengan eksposur luas seperti ini, Saleshack juga memberikan analisis perbandingan harga terbaik untuk menyewakan properti Anda.