Selamat! Pengajuan KPR/KPA (Kredit Pemilikan Rumah/ Kredit Pemilikan Apartemen) Anda sudah diterima dan semakin dekat waktu bagi Anda untuk mendapatkan rumah impian. Tapi, tahukah Anda bahwa ada kemungkinan bahwa Anda akan tergiur untuk pindah bank KPR/KPA ke bank lain. Istilah lain adalah take over KPR/KPA.
Biasanya, penyebab seseorang ingin pindah KPR/KPA adalah karena suku bunga yang ditetapkan oleh bank pilihan terlalu tinggi. Bank konvensional menetapkan skema bunga tetap selama dua atau tiga tahun dan setelah itu besaran bunganya fluktuatif, tergantung kondisi pasar.
Suku bunga mengambang tersebut biasanya dianggap memberatkan, sehingga banyak yang memilih untuk pindah cicilan ke bank lain yang memberikan promo bunga ringan, atau ada juga yang memilih untuk pindah ke bank syariah.
Alasan lain orang memutuskan pindah adalah karena debitur ingin top up ke bank KPR lain yang mampu memberi limit pinjaman lebih besar. Keinginan untuk top up biasanya dikarenakan ada keperluan lain, seperti kebutuhan dana untuk renovasi rumah.
Pindah Bank KPR
Bisakah pindah bank KPR/KPA ketika cicilan sudah berjalan? Ya, tentu saja bisa. Tetapi, ini artinya Anda harus menutup kredit dengan bank awal dengan cara melunasi cicilan lebih awal.
Yang diperlukan untuk pindah bank adalah kelengkapan dokumen, Proses nya juga terbilang cepat, hanya sekitar tiga minggu, sudah termasuk hari akad kredit. Pindah bank KPR juga tidak memerlukan sesi wawancara karena sudah ada hasil cek ke Bank Indonesia.
Walaupun kebijakan berbeda-beda, secara umum ada dua biaya yang akan diberikan kepada debitur jika ingin pindah bank
- Biaya penalti
Biaya penalti akan di tanggung kepada debitur yang ingin melunasi cicilan lebih awal. Ini karena jika Anda ingin pindah bank KPR/KPA, Anda harus menutup kredit dengan pihak awal. Presentasi penalti yang ditetapkan bank berbeda-beda, tetapi umumnya berada di angka 2%. Ini artinya akumulasi angsuran yang harus dilunasi harus ditambah dengan biaya penalti.Contoh: Jika angsuran per bulan Anda adalah Rp 1.000.000 dan sisa tenor masih 5 tahun lagi (60 bulan), maka total yang harus dibayar ke bank awal adalah:
Rp 1.000.000 dikali 60 bulan adalah Rp 60.000.000 ditambah Rp 1.200.000 (Biaya penalti 2% dari jumlah total sisa cicilan) adalah Rp 61.200.000. - Biaya tambahan
Bank KPR/KPA juga akan membebankan biaya lain, seperti biaya provisi, biaya appraisal, dan biaya pengikatan kredit oleh Notaris/PPAT, serta biaya asuransi.
Tetapi jangan takut untuk membayar biaya-biaya tambahan ini, karena biasanya debitur memutuskan untuk takeover KPR/KPA ketika harga rumah/apartemen yang dicicil tersebut sudah naik harganya, sehingga plafon kredit nya pun naik di bank lain. Ini artinya, sisa uang pinjaman dari bank baru tersebut bisa digunakan untuk melunasi cicilan di bank lama.
Baca juga: Inilah Syarat Mengajukan KPR Wajib Diketahui
Sumber: Liputan6