Pemilik bangunan jangan sampai lupa membayar Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2018. Perlu diketahui bahwa Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan saat ini telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994.
Wajib Pajak PBB adalah subyek pajak yang dikenakan kewajiban membayar PBB dimana pembayaran dilakukan satu tahun sekali dan dilunasi paling lambat enam bulan sejak tangan diterimanya SPPT oleh wajib pajak.
Apa saja yang termasuk Objek Pajak?
Objek PBB adalah bumi dan/atau bangunan, dimana pengertian bumi dan/atau bangunan adalah sebagai berikut:
Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Bangunan adalah kontruksi teknik yang di tanam atau di letakkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.
Sedangkan yang tidak termasuk Objek Pajak antara lain adalah yang:
- Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
- Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu. Merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
- Digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
- Digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
Cara menghitung
Dalam menghitung tarif pajak, ada beberapa faktor yang mempengaruhi perhitungannya, yaitu:
- Tarif Pajak
Saat ini, tarif PBB mempunyai tarif tunggal (single tariff) sebesar 0,5% yang berlaku sejak Undang-undang PBB tahun 1985 sampai dengan sekarang. - Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
– NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Apabila tidak terdapat transaksi secara wajar, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP Pengganti.
– NJOP ditetapkan setiap tiga tahun oleh Menteri Keuangan, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan daerahnya.
– Klasifikasi bumi dan bangunan dan perhitungan pajak bumi dan bangunan yang dapat Anda lihat disini - Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)
– NJKP adalah nilai jual yang digunakan sebagai dasar perhitungan pajak, yaitu suatu persentase tertentu dari nilai jual sebenarnya.
– Besarnya persentase NJKP:
a. Objek pajak perkebunan, kehutanan dan pertambangan adalah 40%
b. Objek pajak lainnya (pedesaan dan perkotaan): NJOP kurang dari Rp 1 miliar adalah 40% sedangkan NJOP Rp 1 miliar atau lebih adalah 20% - Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)
Di dalam pengenaan PBB terdapat suatu batas nilai yang tidak dikenakan pajak yang disebut Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).Besarnya NJOPTKP untuk setiap daerah kabupaten/kota, ditetapkan oleh Kepala Kanwil Ditjen Pajak atas nama Menteri Keuangan berdasarkan pendapat Pemda setempat.Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No: 201/KMK.04/2000 tanggal 6 Juni 2000 ditetapkan batas NJOPTKP maksimum sebesar Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah) per Wajib Pajak dan ditetapkan secara regional.
Ketentuan denda
Besaran PBB yang terutang dalam satu tahun pajak dituliskan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). STP PBB sebagaimana dimaksud dapat diterbitkan dengan ketentuan sebagai berikut.
a. STP PBB diterbitkan
- setelah saat jatuh tempo SPPT atau SKP PBB terlewati
- Setelah terjadi pelunasan pembayaran atas pokok PBB terutang
b. STP PBB sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1 memuat PBB terutang yang tidak atau kurang dibayar ditambah dengan denda administrasi sebesar 2% per bulan yang dihitung dari saat jatuh tempo SPPT atau SKP PBB sampai dengan tanggal diterbitkannya STP PBB.
c. STP PBB sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2 memuat denda administrasi sebesar 2% per bulan dari PBB terutang yang tidak atau kurang dibayar yang dihitung dari:
- Saat jatuh tempo SPPT atau SKP PBB sampai dengan tanggal pelunasan pembayaran atas pokok PBB terutang, dalam hal belum pernah diterbitkan STP PBB sebagaimana dimaksud pada huruf b; atau
- Saat jatuh tempo STP PBB sebagaimana dimaksud pada huruf b sampai dengan tanggal pelunasan pembayaran atas pokok PBB terutang, untuk jangka waktu paling lama 24 bulan.
Contoh Perhitungannya
Contoh jika sebuah rumah berdiri di atas tanah 1.000 meter persegi dengan luas bangunan rumah 400 meter persegi. Jika harga tanah Rp 840.000 per meter persegi dan harga bangunan Rp 1.000.000 per meter persegi, berapa nilai PBB nya?
Penghitungan PBB-nya
Jumlah NJOP Tanah 1.000 x Rp802.000 = Rp802.000.000
Jumlah NJOP Bangunan 400 x Rp968.000 = Rp387.200.000
NJOP sebagai dasar pengenaan = Rp1.189.200.000
NJOPTKP = Rp12.000.000
NJOP untuk perhitungan PBB = Rp1.177.200.000 (NJOP – NJOPTKP)
NJKP 40% (diatas Rp1 miliar) x Rp1.177.200.00 = Rp470.880.000
PBB yang terutang 0,5% x Rp470.480.000 = Rp2.354.400
Keterangan: Untuk menentukan plafon besaran NJOP, buka link ini Klasifikasi bumi dan bangunan dan perhitungan pajak bumi dan bangunan
Sumber: Finansialku, Cermati