Bila Anda saat ini sedang merencanakan untuk melakukan take over KPR untuk rumah Anda saat ini, Anda tentu memerlukan informasi biaya notaris untuk over kredit rumah, bukan begitu? Secara definisi, take over KPR adalah sebuah tindakan pengalihan KPR sebuah properti kepada pihak lain yang dilakukan secara sah berdasarkan sebuah perjanjian yang berlaku di bawah aturan hukum tertentu. Kalau begitu, berapakah biaya yang perlu Anda persiapkan untuk ini?
Sebelumnya, Apa itu Notaris?
Sebelum beralih ke biaya notaris untuk over kredit rumah, mari kita ketahui lebih dalam mengenai notaris, orang yang berjasa dalam mengesahkan dokumen-dokumen penting kita. Notaris publik adalah pejabat publik yang ditunjuk oleh pemerintah untuk membantu mencegah penipuan yang berujung ke jalur hukum. Notaris publik ditugaskan untuk memverifikasi keaslian transaksi atau dokumen Anda yang paling penting. Notaris publik menyaksikan penandatanganan dokumen penting dan memverifikasi identitas penandatangan, kesediaan mereka untuk menandatangani dokumen, dan kesadaran mereka akan isi dokumen atau transaksi. Persetujuan mereka sering kali merupakan langkah terakhir dalam membangun surat kuasa, menutup penjual-belian rumah, membuka rekening pensiun dan masih banyak lagi.
Dokumen-dokumen yang dapat dinotarisasikan termasuk:
- Real estate
- Akta
- Surat kuasa
- Surat pernyataan
- Lisensi
- Kontrak
- Dokumen pinjaman
- Perwalian
Secara umum, mereka yang membutuhkan layanan notaris harus terlebih dahulu menemukan publik notaris dan kemudian melakukan perjalanan untuk bertemu dengan notaris secara langsung. Ini dapat menyebabkan biaya, keterlambatan, dan ketidaknyamanan yang luar biasa bagi pelanggan, karena mereka harus menemukan waktu dalam jadwal mereka untuk mengunjungi notaris.
Namun, di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung atau Surabaya, jasa notaris dapat Anda dapatkan melalui bantuan agen yang dapat membantu Anda melakukan semua itu alih-alih Anda yang melakukannya sendiri. Dokumen biasanya juga bisa dijemput dan diantarkan kembali kepada Anda.
Baca juga: Beginilah Panduan dan Cara Jual Rumah Over Kredit
Biaya Notaris untuk Over Kredit Rumah
Biaya Notaris untuk Over Kredit Rumah
Prosedur over kredit rumah akan selalu membutuhkan jasa notaris untuk mengesahkan dokumen dan sebagai saksi dalam transaksi. Rincian harga untuk jasa notarisnya adalah sebagai berikut:
- Pemeriksaan sertifikat = Rp 100.000,-
- Validasi pajak = Rp 200.000,-
- SK 59 = Rp 100.000,-
- Akta Jual Beli = Rp 2.400.000,-
- Balik Nama = Rp 750.000,-
- APHT (Akte Pemberian Hak Tanggungan) = Rp 1.200.000,-
- Surat Kuasa Hak Membebankan Hak Tanggungan (SKHMT) = Rp 250.000,-
Jika ditotalkan, biaya notaris untuk over kredit rumah adalah sejumlah Rp 5.000.000,- . Biaya ini bisa Anda jadikan estimasi kasar, karena setiap notaris atau agen mungkin memiliki penawaran harga yang berbeda.
Jika tidak ingin repot dengan semua hal pengurusan dan ingin lebih menghemat biaya, Anda juga dapat menggunakan jasa notaris dan PPAT (Pejabat Pembuatan Akta Tanah) di daerah setempat.
Jangan lupa bahwa pembeli dan Anda sebagai pihak penjual harus memberitahukan kepada pihak Bank selaku pihak yang penjamin KPR. Hal tersebut dilakukan agar kedudukan pembeli aman hingga waktu pelunasan dan pengambilan sertifikat asli rumah.
Baca juga: Inilah Perbedaan Notaris dan PPAT
Itulah informasi mengenai biaya notaris untuk over kredit rumah yang bisa Anda jadikan referensi. Jika rumah Anda saat ini sedang dijadikan ladang investasi, baik dalam masa angsuran ataupun tidak, sudah saatnya Anda beralih ke Saleshack dalam segi pemasarannya! Saleshack membantu mengiklankan atau memasarkan semua jenis properti Anda, tidak hanya apartemen saja tetapi rumah, ruko, tanah hingga gedung perkantoran. Saleshack menayangkan iklan properti Anda di 15 online channels di seluruh Indonesia. Dengan eksposur luas seperti ini, Saleshack juga memberikan analisis perbandingan harga terbaik untuk menyewakan properti Anda.