Dalam kepengurusan sertifikat tanah, Anda perlu memperhatikan banyak hal agar prosesnya berjalan dengan lancar. Untuk mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) dan biaya-biayanya seperti biaya notaris AJB ke SHM, ada banyak prosedur dan biaya yang harus Anda persiapkan. Dengan memegang SHM, Anda sebagai pemegang hak memiliki kepemilikan penuh atas tanah dan hak turun-temurun yang hanya dapat dimiliki oleh warga Negara Indonesia. Bila Anda ingin tahu lebih lanjut, silakan simak artikel kami di bawah ini.
Prosedur Pengurusan Sertifikat Tanah
Anda dapat mengurus SHM dari Hak Guna Bangunan sendiri. Mulailah dengan membeli dan mengisi formulir permohonan serta mempersiapkan Sertifikat Hak Atas Tanah (HP/HGB), IMB atau surat keterangan dari kelurahan yang menyatakan bahwa rumah tersebut digunakan untuk rumah tinggal. Bawalah identitas pemohon KTP, KK, WNI, Ganti Nama (jika perorangan), akta pendirian atau akta perubahan (jika badan hukum), PBB tahun berjalan (fotokopi dengan menunjukkan aslinya), dan Surat pernyataan tidak memiliki tanah perumahan lebih dari 5 (lima) bidang dengan luas tanah keseluruhan tidak lebih 5.000 m2. Surat pernyataan dari pemegang hak tanggungan, apabila tanah tersebut dibebani, Hak Tanggungan pernyataan dari pemohon, Surat pernyataan dari pemohon dan jangan lupa untuk membayar tarif atas jenis penerimaan bukan pajak, untuk pelayanan pendaftaran tanah.
Baca juga: Jokowi Bagikan Sertifikat Tanah Lagi, Bagaimanakah Cara Ikut PTSL?
Tarif Mengurus Sertifikat Tanah
Tarif resminya sesuai PP 46/2002: {2% x (NPT-NPTTKUP)} – {(Sisa HGB/Jangka Waktu HGB) x UP HGB x 50%}
Keterangan:
- NPT = Nilai Perolehan Tanah
- NPTTKUP = Nilai Perolehan Tanah Tidak Kena Uang Pemasukkan
- NPT & NPTTKUP bisa dilihat di SPT PBB
- NPT = NJOP Tanah
- NPTTKUP = NJOPTKP
- Jangka waktu HGB bisa dilihat di sertifikat tanah
- UP HGB = Uang Pemasukan HGB
- Jangka waktu 30 tahun: 1% x (NPT-NPTTKUP)
- Kurang dari 30 tahun: (Jangka Waktu HGB yang diberikan/30) x {1% x (NPT-NPTTKUP)}
- Rumus: [Luas tanah x (NJOP-NJOPTKP) ] x 5% + biaya notaris
- Biaya notaris antara Rp750.000 s/d Rp2.500.000
Biaya Notaris AJB ke SHM
Tentang Biaya Notaris
Biaya notaris seperti biaya notaris AJB ke SHM biasanya ditanggung oleh pembeli, walaupun tidak menutup kemungkinan bahwa pembeli dapat bernegosiasi dengan penjual dalam pembayaran biaya notaris ini untuk dilakukan secara bersama-sama. Selain mencari notaris PPAT yang terjamin dan murah, Anda sebaiknya juga bersiap-siap untuk menawarkan harga terbaik ke notarisnya dan kemudian membandingkan penawaran mana yang terbaik. Bila Anda bahkan dapat bernegosiasi kepada pihak yang lebih berwenang di atas notaris tersebut, bukan tidak mungkin bahwa akan ada potongan harga khusus.
Lakukan validasi pajak untuk memastikan apakah pajak sudah atau belum dibayar. Periksa bukti pembayaran juga. Biaya akta jual beli (AJB) dapat dikategorikan sebagai biaya pengurusan setiap berkas hingga selesai, dan Anda hanya menandatangani bersama si penjual semua berkas-berkas dan perjanjian jual beli.
Baca juga: Punya Properti? Anda Perlu Memahami PPJB, PJB dan AJB Terlebih Dahulu
AJB ke SHM
Ketika mengurus sertifikat kepemilikan rumah, biaya notaris AJB ke SHM merupakan salah satu hal yang sering dicari tahu oleh orang. AJB merupakan salah satu akta atau dokumen otentik yang menjadi bukti sah peralihan hak atas tanah dan bangunan dan dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang diangkat oleh kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) RI. Dokumen AJB nantinya akan dipakai dalam prosedur peralihan sertifikat dari pemilik lama ke yang baru.
Penjual:
- Salinan Kartu Tanda Penduduk (suami/istri)
- Salinan Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)
- Surat bukti hak atas tanah
- Keterangan dari Kepala Desa atau Camat
- Surat tanda terima setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pembeli:
- Salinan Kartu Tanda Penduduk (suami/istri)
- Salinan Kartu Keluarga (KK)
- Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pengurusan dan biaya notaris AJB ke SHM akan memerlukan berkas-berkas untuk diserahkan ke kantor BPN.
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup.
- Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT, RW, dan disahkan oleh kelurahan setempat.
- Akta Jual Beli dari PPAT
- Sertifikat Hak Atas Tanah
- Fotokopi KTP penjual dan pembeli
- Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB
Sebagai contoh, untuk sebuah tanah di Provinsi DKI Jakarta seluas 1.000 meter persegi, rincian biayanya dapat diterangkan menjadi:
Biaya Pengukuran: Rp340.000
Biaya Panitia: Rp390.000
Biaya Pendaftaran: Rp50.000
Total Biaya: Rp780.000
Untuk contoh provinsi lain di Indonesia, Anda dapat langsung mengeceknya melalui link situs BPN: http://site.bpn.go.id/o/Beranda/Layanan-Pertanahan/PELAYANAN-PENDAFTARAN-TANAH-PERTAMA-KALI/PEMBERIAN-HAK/HAK-MILIK/HAK-MILIK-PERORANGAN.aspx#biaya.
Baca juga: Apa Saja yang Termasuk ke dalam Biaya Jual Beli Rumah?
Sumber: Rumah.com, Cermati.com
Demikianlah informasi tentang biaya notaris AJB ke SHM dari kami yang bisa Anda jadikan referensi. Bila Anda pada akhirnya memutuskan untuk menginvestasikan properti tersebut dengan menjualnya kembali atau menyewakannya kepada orang lain, jangan lupa untuk selalu menggunakan jasa Saleshack! Saleshack membantu mengiklankan atau memasarkan semua jenis properti Anda, tidak hanya apartemen saja tetapi rumah, ruko, tanah hingga gedung perkantoran. Saleshack menayangkan iklan properti Anda di 15 online channels di seluruh Indonesia. Dengan eksposur luas seperti ini, Saleshack juga memberikan analisis perbandingan harga terbaik untuk menyewakan properti Anda.