Thursday , July 2 2020
Home / News / Info / Apa Saja yang Termasuk ke dalam Biaya Jual Beli Rumah?
Biaya Jual Beli Rumah

Apa Saja yang Termasuk ke dalam Biaya Jual Beli Rumah?

Apakah dalam waktu dekat Anda akan melakukan transaksi jual beli rumah dengan seorang calon pembeli? Jika iya, Anda perlu tahu bahwa pengurusan transaksi ini akan melibatkan banyak biaya tambahan. Ada baiknya Anda menyiapkan dana tambahan sebagai biaya jual beli rumah lebih dalam proses ini, di mana akan kami rangkum rinciannya lebih lanjut kepada Anda di artikel ini.

Pajak Penghasilan (PPh)

Layaknya sebuah produk yang dijualkan, dalam transaksi ini Anda akan dikenakan biaya PPh sebagai biaya jual beli rumah. Penjual memiliki tanggung jawab untuk membayarkan Pajak Penghasilan (PPh) dari uang hasil transaksi. Menurut Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2016 tentang Tarif Baru PPh Final atas Pengalihan Hak Atas Tanah/Bangunan, besar PPh yang dikenakan untuk penjualan rumah adalah 2,5%. Sebelum Akta Jual Beli (AJB) dirilis berdasarkan kesepakatan harga rumah antara penjual dan pembeli, Anda sebagai penjual sudah harus membayarkan PPh ini.

Baca juga: Mengubah Penampilan Rumah Tanpa Biaya Besar

Pemeriksaan Sertifikat

Sebelum transaksi jual beli rumah dilaksanakan, penjual dan pembeli dapat melakukan pemeriksaan sertifikat-sertifikat penting mengenai rumah yang dijual tersebut dengan tujuan untuk mengkonfirmasi bahwa sertifikat tidak ada catatan blokir, catatan sita atau catatan lainnya. Biaya yang mungkin keluar dari pemeriksaan sertifikat ini mungkin akan bervariasi mengikuti kebijakan kantor pertanahan setempat, namun biaya yang akan ditanggung biasanya adalah IDR 100 ribu.

Pajak Bumi Bangunan (PBB)

Biaya jual beli rumah berikutnya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang biasanya dibayarkan dalam jangka waktu satu tahun. Namun Anda harus sudah melunasi biaya PBB ini sebelum rumah beralih ke pembeli. Besarnya nilai PBB adalah 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) dikalikan NJOP sebagai dasar pengenaan pajak. Untuk rumah dengan harga di atas IDR 1 miliar, NJKP yang ditetapkan pemerintah adalah 40%. Sementara itu, untuk harga rumah dengan harga di bawah IDR 1 milia, NJKP tersebut adalah 20%.

 

Biaya Jual Beli Rumah

biaya jual beli rumah
Copyright © Rukamen

 

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Layaknya membeli sebuah produk, pembeli rumah Anda juga akan terkena kewajiban membayarkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. Properti apapun yang bernilai di atas IDR 36 juta akan dikenakan biaya ini. Selain itu, untuk pembelian rumah yang dijual oleh sebuah pengembang atau Badan Pengusaha Kena Pajak (BPKP), pembeli tidak perlu repot-repot menyetorkan PPN ke kas negara karena akan dibantu oleh pihak-pihak tersebut. Jika bukan dibeli dari BPKP, pembeli mau tidak mau harus menyetorkan sendiri PPN nya ke kas negara.

Baca juga: Inilah Skema Pembiayaan Hunian Dengan KPR Syariah

 

Akta Jual Beli (AJB)

Setelah disinggung sebelumnya, perilisan Akta Jual Beli (AJB) juga termasuk ke dalam biaya jual beli rumah, di mana proses ini dibantu oleh PPAT (Pejabat Pembuat akta tanah). Harga AJB biasanya tidak lebih besar dari 1% dari harga transaksi jual beli yang telah disepakati. Namun ketentuan ini bisa saja jadi berbeda di tiap-tiap daerah, dan juga harga ini tidaklah kaku sehingga bisa ditawar lagi asalkan disetujui oleh PPAT.

Biaya Balik Nama

Biaya Balik Nama dalam sertifikat diperlukan untuk mengganti nama Anda sebagai pemilik rumah ke pembeli yang akan mendapatkan rumah Anda nanti. Besaran harganya pada dasarnya adalah mengikuti peraturan pemerintah daerah setempat atau 2% dari nilai transaksi. Dan sama prinsipnya dengan PPN sebelumnya, jika membeli langsung dari pengembang, proses balik nama ini akan dibantu. Namun jika tidak, pembeli harus melakukan proses balik nama tersebut sendiri.

Biaya Notaris

Jasa notaris atau PPAT diperlukan untuk menyaksikan dan mengesahkan setiap transaksi yang dimaksudkan untuk memindahkan hak, menggadai atau memberikan hak baru atas tanah dan bangunan. Mereka adalah pihak yang berwenang untuk ini, dan biasanya notaris yang dipilih adalah yang berdomisili di wilayah rumah yang dijual. Pada umumnya, notaris atau PPAT sudah memiliki biaya baku yang ditetapkan pemerintah.

Baca juga: Rumah DP 0 Rupiah, Bagaimanakah Kelanjutan Program Ini Sekarang?

Demikianlah biaya jual beli rumah yang dapat Anda jadikan panduan dalam menyelesaikan transaksi jual beli rumah nanti. Selalu ingat bahwa pemasaran properti yang efektif akan cepat mendatangkan calon pembeli yang berminat membeli properti Anda. Dan cara ini didukung oleh adanya Saleshack. Saleshack membantu mengiklankan atau memasarkan semua jenis properti Anda, tidak hanya apartemen saja tetapi rumah, ruko, tanah hingga gedung perkantoran. Saleshack menayangkan iklan properti Anda di 15 online channels di seluruh Indonesia. Dengan eksposur luas seperti ini, Saleshack juga memberikan analisis perbandingan harga terbaik untuk menyewakan properti Anda.

About Devi Yulia

My life revolves around reading books, writing stories, watching series and movies, and listening to music.

Check Also

Resesi Ekonomi

Mungkinkah Resesi Ekonomi Lebih Mematikan Daripada COVID-19 itu Sendiri?

Seberapa mematikan resesi ekonomi yang diinduksi coronavirus? Satu studi baru-baru ini menunjukkan perlambatan ekonomi yang …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *