Berapa Lama Kepemilikan Apartemen – Hunian bertingkat ini sudah jamak dijumpai di kota-kota besar. Apartemen dibangun untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang tidak bisa menemukan tempat tinggal yang sesuai keinginan karena kepadatan penduduk yang membuat lahan pemukiman makin berkurang. Bagi Anda yang sudah mulai mempertimbangkan untuk tinggal di apartemen perlu mencermati hal-hal penting sebelum benar-benar memutuskan untuk tinggal di bangunan vertikal tersebut.
Seperti diketahui, ada beberapa ragam hak kepemilikan apartemen yang ada di Indonesia. Setiap apartemen tentu memiliki aturannya masing-masing yang disesuaikan dengan jenis apartemen yang disewa. Untuk lebih jelasnya, berikut ini ulasan lengkap terkait waktu sebagai pemilik apartemen bagi Anda yang ingin mendapatkan hunian modern ini.
Lama Kepemilikan Apartemen Berdasarkan Ragam Hak Kepemilikan
Apartemen secara hukum dikenai aturan yang mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Dalam aturan tersebut, sebuah apartemen atau rumah sususn didefinisikan sebagai bangunan yang bersusun yang dibangun dalam satu wilayah atau berdiri di atas sebuah tanah yang di dalamnya terbagi ke dalam hunian yang dapat digunakan secara terpisah dan dilengkapi dengan fasilitas umum yang dapat digunakan bersama-sama. Untuk itu, jika memiliki ataupun berniat untuk memiliki apartemen, Anda harus mengetahui tentang ragam hak kepemilikan apartemen karena hal tersebut akan menentukan lama kepemilikan apartemen.
Apartemen yang berdiri di atas tanah hak milik biasanya dapat diturunkan atau dipindah-alihkan antar generasi tanpa proses perpanjangan hak dengan lama waktu kepemilikan apartemen yang tidak dibatasi. Namun, kepemilikan apartemen jenis ini hanya bisa dimiliki oleh perseorangan yang merupakan warga negara Indonesia atau lembaga-lembaga hukum tertentu seperti instansi pemerintahan, lembaga sosial dan keagamaan. Sehingga hanya terbatas pada badan hukum tertentu dan tidak bisa sembarangan dimiliki oleh siapa saja.
Ada juga jenis kepemilikan apartemen yang berdiri di atas tanah hak pakai di atas tanah negara. Pihak-pihak yang bisa memiliki hak milik apartemen jenis ini sebenarnya siapa saja, bisa perseorangan baik itu warga negara Indonesia atau asing, instansi-instansi pemerintah, maupun perusahaan asing yang memiliki perwakilan di Indonesia. Lama kepemilikan apartemen jenis ini bisa mencapai 25 tahun dengan kesempatan waktu untuk memperpanjang selama 20 tahun dan diperbaharui kembali untuk jangka waktu paling lama 25 tahun, tergantung persetujuan.
Durasi yang berada di atas tanah hak guna bangunan berbeda lagi. Biasanya jangka waktu yang dikenakan adalah 30 tahun yang dapat diperpanjang hingga 20 tahun lamanya dan setelah itu masih dapat diperbaharui lagi dengan waktu maksimal paling lama adalah 30 tahun. Hal tersebut seperti yang telah diatur dalam PP 40/1996 tentang Hak Guna Bangunan. Proses perpanjangan ataupun pembaharuan ijin kepemilikan apartemen harus dilakukan setidaknya 2 tahun sebelum masa kepemilikan habis.
Umumnya lama kepemilikan apartemen6 mengacu pada kepemilikan tanah hak guna bangunan yang memiliki tenggat waktu 30 tahun dengan kesempatan untuk memperpanjang dan memperbaharui jangka waktu kepemilikan. Hal tersebut karena tidak tersedianya tanah untuk masing-masing penghuni apartemen atau dengan kata lain tanah apartemen dimiliki bersama dengan berbagai fasilitas yang juga digunakan bersama. Dengan penjelasan ini, diharapkan Anda lebih bijak ketika akan memutuskan untuk memilih tinggal di apartemen. Jangan sampai Anda telah mengeluarkan uang yang tidak sedikit, namun akan merasa dirugikan ke depannya. Oleh karena itu, pertimbangkan semua aspek secara detail.