Tuesday , July 11 2023
Home / Guide / Berapa Lama Pembuatan Sertifikat Apartemen

Berapa Lama Pembuatan Sertifikat Apartemen

Mencari hunian yang nyaman untuk ditinggali memang gampang-gampang susah. Banyak yang harus dipertimbangkan untuk menemukan hunian yang sesuai dengan apa yang diinginkan. Lokasi merupakan salah satu pertimbangan penting dalam memilih tempat tinggal. Namun, sering kali lokasi yang sesuai harapan sulit ditemukan. Membuat rumah pun kadang sulit karena keterbatasan wilayah, apalagi di kota-kota besar yang padat penduduk. Tidak heran bila kemudian apartemen menjadi salah satu alternatif dalam memilih hunian. Jika telah memutuskan untuk membeli apartemen, Anda harus mengurus segala syarat-syarat kepemilikan apartemen, salah satunya adalah membuat sertifikat apartemen. Lalu berapa lama proses membuat sertifikat ini?

 

Lama Pembuatan Sertifikat Apartemen Berdasarkan Kepemilikan Sertifikat

Membuat sertifikat apartemen merupakan kegiatan yang kerap enggan dilakukan oleh orang-orang karena prosesnya yang memakan waktu. Apalagi bagi Anda yang akan mengurus sertifikat di atas tanah yang masih dalam sengketa prosesnya pasti akan lebih rumit lagi. Selain itu, syarat-syarat yang belum lengkap juga menjadi kendala yang menjadikan pembuatan sertifikat membutuhkan waktu yang lebih lama lagi, bahkan bisa sampai bertahun-tahun. Untuk Anda yang akan membuat sertifikat ada baiknya menyiapkan segala dokumen yang diperlukan misalnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), SPPT PBB, dan surat pernyataan kepemilikan lahan. Setiap syarat disesuaikan dengan hak asal tanah yang telah Anda beli.

Pada dasarnya membuat sertifikat apartemen disesuaikan pada jenis hak kepemilikannya. Jika anda memiliki sertifikat hak milik perorangan, maka waktu yang diperlukan dalam mengurus sertifikat apartemen umumnya akan tergantung pada luas tanah yang Anda huni. Jika mengacu pada luas tanah, apartemen yang luasnya kurang dari 2.000 meter persegi hanya membutuhkan waktu 38 hari. Apabila luas tanah diantara 2.000 hingga 2.500 meter persegi maka waktu yang diperlukan untuk membuat sertifikat memakan waktu 57 hari.

 

Kemudian untuk sertifikat hak miliki badan hukum, maka waktu yang dibutuhkan juga sekitar 38 hari bila luas tanah tidak lebih dari 2.000 meter persegi. Jika memang tanah yang ada luasnya sekitar 2.000 hingga 2.500 maka akan memakan waktu hingga 57 hari. Untuk tanah yang lebih luas lagi, yaitu lebih dari 5.000 meter persegi Anda memerlukan waktu sekitar 97 untuk membuat sertifikat apartemen Anda.

berapa-lama-pembuatan-sertifikat-apartemen-square

Beranjak pada sertifikat hak guna bangunan, jika jenis sertifikat ini yang dimiliki maka waktu pembuatan juga tidak jauh berbeda. Jika HGB perorangan, jika luas tidak mencapai 2.000 meter persegi dibutuhkan 38 hari hingga sertifikat jadi. Sedang untuk luas tanah berkisar pada 2.000 sampai 150.000 meter persegi maka waktu pembuatan sekitar 57 hari. Waktu 97 hari menjadi waktu tunggu Anda jika luas tanah lebih dari 150.000 meter persegi. Sementara itu, untuk HGB badan hukum juga sama. Diperlukan waktu 38 hari untuk mengurus sertifikat jika tanah tidak lebih dari 2.000 meter persegi, 57 hari untuk tanah yang luasnya antara 2.000 sampai 150.000 meter persegi, dan mencapai waktu 97 hari bila luas tanah lebih dari 150.000 meter persegi.

 

Lama waktu yang diperlukan untuk mengurus sertifikat apartemen untuk sertifikat hak pakai warga negara Indonesia maupun warga negara asing tidak berbeda, waktu yang diperlukan sama saja. Tanah yang luasnya tidak melampaui 2.000 meter persegi perlu menunggu 38 hari. Kemudian 57 hari untuk tanah yang luasnya 2.000 sampai 150.000 meter persegi dan tanah yang luas lebih 150.000 meter persegi diperlukan waktu 97 hari.

About Erik Lie

Penjelajah hobi motret, penikmat musik, pecinta kopi

Check Also

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Ruko

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Ruko

Surat perjanjian pembelian antara penjual dan pembeli dibuat ketika dua pihak berkumpul, di mana satu …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *