PT Bank Mandiri Tbk saat ini tengah menyiapkan skema kredit perumahan khusus bagi generasi milenial yang penghasilannya belum terlalu besar. Produk yang akan diluncurkan tersebut untuk kaum mudah pertama kerja, UMP plus Rp 1 juta hingga Rp 2 juta. Hal ini merupakan komitmen perseroan untuk mendukung tersedianya rumah layak bagi semua elemen masyarakat, dimana termasuk di dalamnya adalah generasi milenial.
Mandiri akan melakukan sosialiasi dan edukasi yang fokus menggugah kesadaran generasi muda untuk segera memiliki rumah saat pertama kali bekerja. Produk tersebut periode tenor kredit nya panjang dan cicilannya berjenjang.
Perhitungan cicilan kredit rumah juga akan memperhitungkan kenaikan gaji pekerja mudah sehingga banyak dari mereka yang bisa mengakses produk KPR tersebut. Yang dibidik adalah potential income mereka pasti akan meningkat. Walaupun produk masih terus digodok Mandiri, produk KPR ini menyasar kaum milenial agar mereka dapat langsung mengakses produk KPR dengan tenor hingga 30 tahun.
Program KPR khusus milenial ini rencananya akan diluncurkan tahun ini. Selain KPR untuk generasi milineal, Bank Mandiri juga akan bekerjasama dengan pemerintah dalam menyiapkan perumahan untuk TNI/Polri dengan tenor 30 tahun.
Skema Pembayaran KPR Khusus Milenial
Untuk menggaet kalangan milenial, Bank Mandiri menawarkan suku bunga sebesar 5,5% tetap selama dua tahun dan 6,55% berlaku tetap untuk tiga tahun selanjutnya. Tetapi, jika milenial membeli rumah di pengembang yang bekerja sama dengan Bank Mandiri, suku bunga yang ditawarkan hanya 3,55% berlaku tetap dua tahun dan 6,55% berlaku tetap untuk tiga tahun selanjutnya. Tenor yang ditawarkan mulai dari 8 tahun hingga 20 tahun.
Pengajuan persetjuan KPR dipastikan akan lebih cepat, yaitu hanya satu hari khusus untuk nasabah Bank Mandiri dan nasabah yang membeli properti di developer rekanan Bank Mandiri. Syaratnya juga mudah, yaitu minimal penghasilan calon debitur sebesar Rp 2 juta per bulan untuk yang membeli rumah di luar Jakarta dan di Jakarta penghasilan minimalnya Rp 2,5 juta per bulan. Usianya mulai dari 21 tahun.
Dengan skema tersebut, fasilitas KPR dapat digunakan untuk pembelian rumah komersial, yaitu rumah dengan harga mulai dari Rp 150 juta ke atas. Artinya, fasilitas KPR tidak bisa digunakan untuk program rumah dengan skema subsidi FLPP yang nilainya sekitar Rp 138 juta.
Baca juga: Pengeluaran Yang Harus Dipangkas Jika Kaum Milenial Ingin Memiliki Apartemen
Sumber: Kompas Properti, Merdeka, CNN Indonesia