Syarat mengajukan KPA (Kredit Pemilikan Apartemen) – Tidak hanya untuk rumah saja yang bisa diajukan untuk di kredit. Namun apartemen pun bisa diberikan kemudahan untuk pembeliannya yaitu bisa dengan cara di kredit. Semakin bertambahnya populasi penduduk di Indonesia membuat kebutuhan akan hunian semakin meningkat. Sayangnya saat ini biaya untuk mendirikan rumah secara horizontal sangat mahal sehingga sebagian orang merasa kesulitan untuk mendirikan rumah yang horizontal. Salah satu alternatif yang bisa dilakukan untuk mendapatkan hunian dengan biaya yang terjangkau adalah membeli apartemen. Membeli apartemen ini bisa diangsur dan di kredit. Bagi Anda yang ingin membeli apartemen, simak beberapa syarat mengajukan KPA (Kredit Pemilikan Apartemen) yang harus Anda ketahui :
Syarat untuk Pegawai
Mengajukan KPA ini dibedakan antara Pegawai Negeri Sipil dengan pegawai swasta. Biasanya PNS untuk pengajuannya lebih dipermudah dikarenakan memiliki gaji yang pasti dan juga masa pensiun yang pasti. Berbeda dengan pegawai swasta. Meski begitu pegawai swasta yang ingin mengajukan KPA jangan berkecil hati. Bank tetap menerima pengajuan KPA yang dilakukan oleh pegawai swasta asalkan pegawai swasta tersebut memenuhi syarat. Simak syarat mengajukan KPA (Kredit Pemilikan Apartemen) khusus pegawai negeri berikut ini :
- Mencantumkan fotokopi KTP suami atau istri.
- Fotokopi C1 atau Kartu Keluarga dan fotokopi surat nikah.
- Melampirkan fotokopi NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak.
- Melampirkan pas foto dari suami atau istri dengan ukuran 3 x 4.
- Fotokopi SK atau Surat Keputusan pengangkatan PNS.
- Fotokopi buku tabungan selama 3 bulan terakhir.
- Melampirkan slip gaji yang asli dan diberikan stempel oleh instansi.
- Melampirkan surat keterangan penghasilan jika diperlukan dalam mengajukan kredit.
- Melampirkan surat keterangan bukti belum punya rumah khususnya bagi apartemen yang bersubsidi dari pemerintah.
Syarat KPA bagi Wiraswasta
Syarat mengajukan KPA khusus wiraswasta berbeda dengan syarat khusus pegawai atau PNS. Simak beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh wiraswasta yang ingin mengajukan KPA berikut ini :
- Melampirkan fotokopi KTP dari pihak suami atau istri.
- Fotokopi NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak.
- Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga atau C1 dan juga fotokopi Surat Nikah.
- Melampirkan fotokopi izin praktik atau akta pendirian.
- Melampirkan fotokopi SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan.
- Melampirkan laporan keuangan.
- Melampirkan fotokopi buku tabungan atau rekening koran selama 3 bulan terakhir secara berturut-turut.
- Melampirkan surat keterangan belum memiliki rumah bagi KPA khusus apartemen yang bersubsidi.
Syarat Mengajukan KPA Lainnya
Syarat-syarat yang telah disebutkan di atas merupakan persyaratan formal yang harus dipenuhi oleh pihak-pihak yang ingin mengajukan KPA. Selain itu ada syarat lain yang harus dipenuhi agar pengajuan KPA diterima. Apartemen yang termasuk dalam KPA adalah Kalibata City dan juga Apartemen di Pancoran. Tidak semua apartemen bisa dibeli dengan KPA. Syarat penting lainnya yang harus diperhatikan adalah berikut ini :
- Tidak masuk daftar hitam di Bank.
- Memiliki catatan yang baik dalam melakukan kredit.
- Menyukai calon debitur yang memiliki tabungan atau rekening koran.
- Kooperatif dan tidak rewel.
Sama halnya dengan KPR, KPA ini membutuhkan persyaratan formal maupun non formal yang harus dipenuhi oleh nasabah yang mengajukan KPA. Bagi Nasabah yang ingin memilih apartemen untuk di KPA, Anda bisa mengakses rukamen. Rukamen merupakan situs jual apartemen terlengkap dan termudah di Indonesia. Melalui rukamen, Anda juga bisa mendapatkan informasi lebih dalam tentang syarat mengajukan KPA (Kredit Pemilikan Apartemen).