Apa itu PPRS dan peraturan perdatanya? PPRS (Perhimpunan Penghuni Rumah Susun) atau P3SRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun) adalah perhimpunan yang mengatur dan mengelola sebuah ruang bersama dalam sebuah rumah susun, di mana area itu dapat merupakan milik perseorangan yang dikelola sendiri oleh pemiliknya dan area bersama yang merupakan hak bersama yang harus digunakan dan dikelola secara bersama.
Pembentukan P3SRS
Setelah mengenal apa itu PPRS, berikutnya kita akan mengenal pembentukan P3SRS yang diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Pelaku pembangunan, dalam hal ini pengembang, wajib memfasilitasi terbentuknya P3SRS paling lambat sebelum masa transisi dari pengembang ke serah terima kepada pemilik selesai.
Yang dapat menjadi anggota P3SRS adalah subyek hukum yang memiliki, memakai, menyewa, atau menyewa beli, atau memanfaatkan satuan rumah susun bersangkutan yang berkedudukan sebagai penghuni.
Pengurus perhimpunan penghuni rumah susun (ketua, seorang sekertaris, seorang bendahara, dan seorang pengawas pengelolaan) dipilih secara kekeluargaan oleh dan dari anggota perhimpunan melalui rapat umum perhimpunan penghuni yang khusus diadakan untuk pemilihan tersebut.
Hak dan Kewajiban
Apa saja hak dan kewajiban atau bahkan larangan yang dimiliki oleh pemilik suatu apartemen atau rumah susun dalam peraturan pemerintah?
Diatur dalam Peraturan Pemerintah no.4 tahun 1988 tentang Rumah Susun, berikut adalah isi peraturan nya.
Pasal 61 PP no.4 Tahun 1988,
Ayat (1) setiap penghuni berhak:
- Memanfaatkan rumah susun dan lingkungannya termasuk bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama secara aman dan tertib;
- Mendapatkan perlindungan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
- Memilih dan dipilih menjadi Anggota Pengurus Perhimpunan Penghuni.
Ayat (2)setiap penghuni berkewajiban:
- Mematuhi dan melaksanakan peraturan tata tertib dalam suatu rumah susun dan lingkungannya sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
- Membayar iuran pengelolaan dan premi asuransi kebakaran;
- Memelihara rumah susun dan lingkungannya termasuk bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama.
Ayat (3) setiap penghuni dilarang:
- Melakukan perbuatan yang membahayakan keamanan, ketertiban dan keselamatan terhadap penghuni lain, bangunan dan lingkungannya;
- Mengubah bentuk dan/atau menambah bangunan di luar satuan rumah susun yang dimiliki tanpa mendapat persetujuan perhimpunan penghuni.
Baca juga: PPh Rumah Mewah Dipangkas, Selanjutnya Apa?
Apa Itu PPRS?
Hukum Perdata
Terkait dengan aspek kepenghunian, terdapat beberapa pengaturan yang mengatur mengenai perhimpunan penghuni, yakni:
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang tentang Rumah Susun dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun serta Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor: 06/KPTS/BKP4N/1995 tentang Pedoman Pembuatan Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Penghuni Rumah Susun;
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun; dan
- Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor: 06/KPTS/BKP4N/1995 tentang Pedoman Pembuatan Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Penghuni Rumah Susun.
Peraturan Perdata Terbaru
Diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 132 tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik juga ikut memberikan angin segar bagi para pemilik hunian di aparteman.
Pergub No. 132/2018 memberikan kesempatan untuk para pemilik dan penghuni apartemen untuk melakukan pengelolaan apartemen atau rusunami. Dalam peraturan ini, penghuni yang memiliki lebih dari dua apartemen hanya bisa memberikan satu suara. Selain itu, diatur juga sanksi bagi pemilik atau penghuni yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar Perhimpungan, dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan. Bahkan P3SRS bisa melaporkan pelanggaran ke instansi yang berwenang untuk mengambil tindakan hukum kepada pemilik atau penghuni yang melakukan tindak pidana.
Dengan adanya pergub ini, pengelolaan rusunami atau apartemen berada di tangan penghuni atau pemilik. Hak-hak warga rumah susun juga terlindungi, mengingat sebagian besar rumah susun ataupun apartemen yang ada di Jakarta masih bermasalah.
Sumber apa itu PPRS: Hukum Properti, Kompas Properti, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Berita Satu
Baca juga: Memahami Jenis-jenis Pajak Jual Beli Rumah
Minta pencerahan, bagaimana jika pengelola baru yg muncul mengatasnamakan P3SRS itu menekan kan pada para penghuni terutama owner untuk membayarkan ipl beberapa tahun ke belakang , sebelum iya menjabat sebagai ketua pengurus,.
sementara apartement tidak terfasilitasi baik, misal unit tidak di pakai 3 sd 4 thn kebelakang dlm kondisi listrik mati. tiba2 pengurus baru memberatkan pemilik untuk membayar sepihak tanpa peberitahuan terlebih dahulu kebijakan yg di tetapkan pengurus baru yg notabene br menjabat beberapa bulan menuntut ipl 2 sd 3 thn sebelum dia menjabat, tolong pencerahanya. Karna pemilik banyak yg keberatan merasa seperti di begal. Dengan ancaman listrik di padamkan dan tidak dpt memakai unit.