Mengajukan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) atau KPA (Kredit Pemilikan Apartemen) memang gampang-gampang susah. Ada beberapa alasan kuat yang dijadikan pedoman bank untuk melakukan penolakan pengajuan. Apa saja hal-hal tersebut?
- Jaminan kurang memenuhi syarat
Dalam mengajukan KPR, sertifikat dan rumah/apartemen yang dicicil adalah jaminan bagi pihak bank. Jika jaminan tersebut dianggap kurang layak atau berkualitas, maka bank tidak akan mengeluarkan kredit tersebut. Menurut Peraturan Bank Indonesia, nilai jaminan untuk KPR rumah tapak adalah di atas 70 meter persegi dengan maksimal 85% dari nilai jaminan. - Status karyawan tetap kurang dari dua tahun
Beberapa bank memiliki syarat cukup ketat untuk setiap pemohon, seperti status karyawan tetap yang harus di atas dua tahun. Jika kurang dari dua tahun, Anda harus menyertakan Surat Keterangan kerja/SK pengangkatan dari kantor sebelumnya agar masa kerja Anda melebihi dua tahun. Ini karena bank lebih menyetujui pemohon dengan masa kerja minimal dua tahun. - Performa saat interview kurang meyakinkan
Saat bertemu dengan pihak bank, performa Anda sangat mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan pengajuan KPR/KPA Anda. Pihak bank lebih menyukai orang yang jujur dan sopan saat wawancara. Penampilan rapi juga membantu memudahkan pengajuan Anda diterima. Tapi yang paling penting adalah performa Anda sebagai calon debitur. Catatan kredit macet, seperti cicilan-cicilan yang terlambat dilunasi, dll, akan mempersulit Anda mendapatkan KPA/KPR. Jangan pernah berbohong karena semua data, termasuk data cicilan Anda, dicatat di Bank Indonesia dan bisa diakses oleh semua bank. - Apartemen/Rumah/Pengembang bukan rekanan bank
Sebaiknya Anda mencari apartemen atau rumah yang pengembangnya bekerjasama dengan bank pemberi KPA/KPR. Ini agar penerimaan permohonan kredit lebih mudah. Cari tahu juga tentang kredibilitas pengembang proyek karena jika reputasinya buruk, maka semakin kecil kemungkinan pengajuan kredit Anda diterima oleh bank. - Anda memiliki beberapa hutang di waktu yang sama
Jika bank melihat bahwa Anda sudah memiliki terlalu banyak hutang di waktu yang sama, bank akan berpikir dua kali untuk menyetujui permohonan Anda. Kewajiban yang harus Anda tanggung juga diperhitungkan bank karena mempengaruhi kelancaran pembayaran cicilan nantinya. Hutang yang dilihat bukan hanya dalam bentuk KPA/KPR, tetapi juga dalam hal lain, seperti hutang kartu kredit, cicilan mobil, dll.
Baca juga: Apakah Apartemen Bisa Di Kredit?
Sumber: Liputan6