Bila sudah tiba saatnya bagi Anda untuk mengurus akta jual beli rumah, ada beberapa poin yang perlu Anda perhatikan. Mulai dari memahami apa itu AJB, persyaratan kepengurusannya, biaya, hingga prosedurnya kelak. Anda juga dapat mengurus dokumen ini sendiri atau dengan bantuan jasa agen properti profesional. Pada dasarnya, agen akan membantu mengurus setiap urusan legalitas dokumen transaksi nantinya, sehingga Anda tinggal terima beres.
Tetapi jika Anda ingin mengurus sendiri sehingga tidak perlu membayar jasa agen, Anda tidak perlu khawatir karena sesungguhnya mengurus akta jual beli rumah (AJB) tidak sesulit yang dibayangkan.
Fungsi AJB
Setiap proses pembelian rumah selalu disertai dengan prosedur mengurus AJB yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris. Dokumen ini akan digunakan untuk pengurusan peralihan sertifikat dari pemilik lama ke pemilik baru. Dengan mengurus dokumen ini, AJB akan menjadi bukti sah secara hukum bahwa Anda telah membeli rumah dari pihak penjual hingga lunas. Selain itu, AJB juga akan sangat membantu saat Anda memproses surat peralihan dari pemilik lama properti tersebut atau untuk balik nama.
Persyaratan Mengurus AJB
Sebagai persyaratan mengurus Akta Jual Beli Rumah, PPAT akan meminta sertifikat asli hak atas tanah dan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari penjual. Selanjutnya PPAT maka akan mencocokan sertifikat dengan Buku Tanah yang ada di Kantor Pertanahan, serta memastikan PBB telah dibayar lunas tanpa ada tunggakan.
Jika Rumah Sudah Bersertifikat
Penjual:
- Salinan Kartu Tanda Penduduk (suami/istri)
- Salinan Kartu Keluarga (KK)
- Sertifikat tanah
- Surat tanda terima setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pembeli:
- Salinan Kartu Tanda Penduduk (suami/istri)
- Salinan Kartu Keluarga (KK)
- Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Jika Properti Belum Bersertifikat
Penjual:
- Salinan Kartu Tanda Penduduk (suami/istri)
- Salinan Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)
- Surat bukti hak atas tanah
- Keterangan dari Kepala Desa atau Camat
- Surat tanda terima setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pembeli:
- Salinan Kartu Tanda Penduduk (suami/istri)
- Salinan Kartu Keluarga (KK)
- Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Baca juga: Cara Promosi Apartemen Paling Efektif
Akta Jual Beli Rumah
Prosedur Penandatangan
Dengan kehadiran pembeli dan penjual, masing-masing harus memenuhi sejumlah persyaratan penandatanganan Akta Jual Beli Rumah yang telah ditentukan.
- Pihak penjual yang mempunyai wewenang untuk menjual properti adalah pasangan suami istri, ahli waris (harus ada persetujuan dari semua pemegang ahli waris), mereka yang berusia lebih dari 17 tahun, atau pihak yang diberi kuasa.
- Jika penjual statusnya telah menikah, maka penandatanganan akta jual beli wajib melampirkan surat persetujuan. Pasalnya, dalam perkawinan umumnya terdapat harta yang tergabung dari suami-istri, termasuk hak atas tanah.
- Jika suami atau istri penjual telah meninggal dunia, harus ada Surat Keterangan Kematian dari kantor Kelurahan. Anak-anak dari pernikahan hadir dalam pertemuan tersebut sebagai ahli waris.
- Dalam akta jual beli, anak-anak tersebut harus memberikan persetujuan sebagai ahli waris, menggantikan persetujuan dari suami atau istri yang meninggal.
- Jika pemilik properti adalah sebuah perusahaan, pihak penjual yang berwenang adalah direksi perusahaan tersebut.
- Pembeli juga dibatasi dalam melakukan pembelian tanah. Jika mengatasnamakan perusahaan, Anda tidak boleh membeli tanah dengan sertifikat hak milik. Hal yang sama berlaku untuk warga negara asing.
- Penandatanganan AJB wajib dilakukan di hadapan PPAT, dan biasanya disaksikan oleh dua orang saksi yang juga turut menandatangani AJB. Saksi boleh berasal dari kantor PPAT tersebut
- Akta jual beli yang telah ditandatangani selanjutnya akan dibawa ke Kantor Pertanahan oleh PPAT, untuk mengurus balik nama sertifikat. Proses ini biasanya memakan waktu satu hingga tiga bulan lamanya.
- Soal anggaran, selain harga jual-beli tanah, biaya lain yang perlu dikeluarkan oleh penjual maupun pembeli adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
- Pajak Penghasilan wajib dibayar oleh penjual sebesar lima persen dari harga tanah, sedangkan pembeli wajib membayar BPHTB sebesar lima persen setelah dikurangi Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).
Biaya
Jasa PPAT biasanya bisa ditanggung penjual bersama pembeli. Menurut Peraturan Menteri Agraria Nomor 10 Tahun 1961, biaya jasa PPAT dalam pembuatan Akta Jual Beli Rumah adalah 0,5 persen dari total transaksi.
Perlu diingat, biaya itu hanya sebatas pembuatan AJB saja dan belum termasuk biaya jasa pemeriksaan dan proses balik nama sertifikat di Kantor Pertanahan.
Sumber: Rumah.com
Baca juga: Cara Hitung KPR Rumah Idaman Anda
Jika Anda sudah lama mengiklankan properti Anda tetapi belum terjual sampai sekarang, mungkin sudah saatnya Anda menggunakan jasa Saleshack. Saleshack adalah sebuah jasa pemasaran properti seperti apartemen, rumah, tanah, ruko dan lainnya yang murah, mudah dan cepat pengerjaannya. Cukup dengan IDR 399,000.00 nett, apartemen Anda dapat dibantu ditayangkan di 15 online channels di seluruh Indonesia tanpa biaya komisi agen seperti pada umumnya. Pemasaran properti pun dilakukan dengan cara pintar, mudah dan cepat.