Thursday , January 7 2021
Home / Guide / Agar Tidak Tertipu Lakukan Ini Sebelum Berinvestasi

Agar Tidak Tertipu Lakukan Ini Sebelum Berinvestasi

Sekarang ini semakin banyak jenis instrumen investasi yang ditawarkan. Tapi, jika tidak berhati-hati maka Anda akan terjebak dalam penipuan investasi bodong. Satgas Waspada Investasi menginformasikan beberapa hal yang bisa Anda lakukan agar tidak tertipu investasi.

Tongam L Tobing selaku Ketua Satgas Waspada Investasi dalam keterangan tertulis bahwa hal-hal yang harus dilakukan sebelum memutuskan investasi adalah:

  1. Memastikan pihak penawar investasi memiliki izin dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
  2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi memiliki izin untuk menawarkan produk investasi, atau tercatat sebagai mitra pemasar
  3. Memastikan (jika ada) pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekarang ini ada setidaknya 21 perusahaan yang harus diwaspadai oleh masyarakat. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah:

  1. PT Ayudee Global Nusantara
  2. PT Indiscub Ziona Ripav
  3. PT Monspace Mega Indonesia
  4. PT Raja Walet Indonesia (Rajawali)
  5. CV Usaha Mikro Indonesia
  6. IFC Martkets Corp
  7. Tifia Markets Limited
  8. Alpari
  9. Forex Time Limited
  10. FX Primus ID
  11. FBS-Indonesia
  12. XM Global Limited
  13. Ayrex
  14. Helvetia Equity Aggregator
  15. PT Bitconnect Coin Indonesia (Bitconnect)
  16. Ucoin Cash
  17. ATM Smart Card
  18. The Peterson Group
  19. PT Grand Nest Production (PT GNP Corporindo)
  20. PT Rofiq Hanifah Sukses (RHS Group)
  21. PT Maju Aset Indonesia.
 Ke-21 perusahaan tersebut dikatakan oleh Tongam tidak memiliki izin usaha penawaran produk atau investasi sehingga berpotensi merugikan masyarakat. Imbal hasil yang dijanjikan perusahaan-perusahaan tersebut tidak masuk akal.

Anda bisa melihat daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang yang terbaru melalui situs resmi OJK. Jika Anda menemukan tawaran investasi yang mencurigakan Anda bisa berkonsultasi atau melaporkan ke Layanan Konsumen OJK di 1500655 atau email ke konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id

Baca juga: 4 Properti Investasi Paling Aman

Sumber: Detik Finance

About Fely Tan

i paint with words

Check Also

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Ruko

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Ruko

Surat perjanjian pembelian antara penjual dan pembeli dibuat ketika dua pihak berkumpul, di mana satu …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *