Sekarang ini semakin banyak jenis instrumen investasi yang ditawarkan. Tapi, jika tidak berhati-hati maka Anda akan terjebak dalam penipuan investasi bodong. Satgas Waspada Investasi menginformasikan beberapa hal yang bisa Anda lakukan agar tidak tertipu investasi.
Tongam L Tobing selaku Ketua Satgas Waspada Investasi dalam keterangan tertulis bahwa hal-hal yang harus dilakukan sebelum memutuskan investasi adalah:
- Memastikan pihak penawar investasi memiliki izin dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
- Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi memiliki izin untuk menawarkan produk investasi, atau tercatat sebagai mitra pemasar
- Memastikan (jika ada) pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekarang ini ada setidaknya 21 perusahaan yang harus diwaspadai oleh masyarakat. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah:
- PT Ayudee Global Nusantara
- PT Indiscub Ziona Ripav
- PT Monspace Mega Indonesia
- PT Raja Walet Indonesia (Rajawali)
- CV Usaha Mikro Indonesia
- IFC Martkets Corp
- Tifia Markets Limited
- Alpari
- Forex Time Limited
- FX Primus ID
- FBS-Indonesia
- XM Global Limited
- Ayrex
- Helvetia Equity Aggregator
- PT Bitconnect Coin Indonesia (Bitconnect)
- Ucoin Cash
- ATM Smart Card
- The Peterson Group
- PT Grand Nest Production (PT GNP Corporindo)
- PT Rofiq Hanifah Sukses (RHS Group)
- PT Maju Aset Indonesia.
Anda bisa melihat daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang yang terbaru melalui situs resmi OJK. Jika Anda menemukan tawaran investasi yang mencurigakan Anda bisa berkonsultasi atau melaporkan ke Layanan Konsumen OJK di 1500655 atau email ke konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id
Baca juga: 4 Properti Investasi Paling Aman
Sumber: Detik Finance